Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tim khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo itu disangkakan Pasal 340 KUHP yakni dugaan pembunuhan berencana.
Putri dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo. Adapun ancamannya adalah maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
"Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Andi mengatakan, pihaknya telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Adapun dua alat bukti yang menjadi basis penetapan status ini adalah pernyataan saksi dan kamera pemgawas.
"Saudari PC ini ada di lokasi Saguling III sampai Duren Tiga dan diduga melakukan perencanaan pembunuhan Yosua," kata Andi.
Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Putri mengajukan perlindungan sebagai korban pelecehan terkait kematian Brigadir J.
Penolakan ini dilakukan karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pelecehan, sesuai hasil penyelidikan Tim Khusus Polri. Bahkan kepolisian menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri.
Ini berarti sudah ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo dan Putri, tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.