32 Aset Surya Darmadi Disita, Kebun Sawit, Hotel hingga Helikopter

Yuliawati
Oleh Yuliawati
23 Agustus 2022, 15:46
Surya Darmadi, sawit,
Antara
Surya Darmadi saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8). .

Kejaksaan Agung menyita 32 aset milik tersangka Surya Darmadi yang diduga korupsi lahan sawit senilai Rp 78 triliun. Kejaksaan menyita aset yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya 18 aset di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

“Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/8).

Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita, sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.

“Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter akan disita,” kata dia.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Hari ini, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman (RTR). Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Surya Darmadi dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

“Jadi pada hari ini direncanakan untuk memeriksa tersangka SD dalam kapasitas sebagai saksi untuk nama tersangka RTR,” kata Ketut.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...