Kapolri Ungkap Anak Buah Sambo Coba Intervensi Timsus saat Olah TKP
Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengundang tanda tanya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengungkap sejumlah intervensi yang dilakukan Irjen Pol. Ferdy Sambo hingga personel Divisi Propam (Divpropam) Polri.
Salah satunya dilakukan personel Propam kepada Tim Khusus yang melakukan olah ulang tempat kejadian perkara (TKP) ulang. Langkah ini awalnya dilakukan untuk memastikan fakta yang ada TKP.
"Dalam prosesnya, ada intervensi dan pengaburan (fakta) dari personel Propam terhadap Timsus," kata Listyo saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Timsus terdiri dari sejumlah perwira tinggi Polri. Beberapa anggotanya adalah Wakil Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Tak hanya itu, intervensi juga dilakukan sejak awal perkara. Pada 9 Juli, personel Divpropam mengintervensi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat mendatangi kantor Biro Paminal Divpropam untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.
"Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Divpropam menjadi BAP," kata Listyo.
Selanjutnya, penyidik dan saksi melakukan rekonstruksi kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berikutnya, para saksi menuju rumah Sambo di Duren Tiga.
Pada saat yang sama, personel Divpropam menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV di pos satpam Duren Tiga. "Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam," ujar Listyo.
Hambatan ini mulai berkurang usai Listyo mengganti sejumlah personel. Ujungnya, tanggal 5 Agustus, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus ini.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengumumkan lima tersangka. Selain Sambo dan Richard, tiga orang lainnya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.