Jokowi dan Presiden Filipina Sepakati Empat Kerja Sama, Apa Saja?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr. menyaksikan empat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di sejumlah bidang.
Sejumlah bidang yang dimaksud antara lain, kerja sama bilateral di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, budaya, pariwisata, konsuler, dan perlindungan. Selain itu, kerja sama pertahanan dan promosi ekonomi kreatif.
"Indonesia secara khusus mendorong peningkatan ekspor produk makanan dan minuman, farmasi, serta produk kelapa, dan rumput laut," kata Jokowi dalam pernyataan pers bersama Ferdinand Marcos Jr. di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Senin (5/9).
Presiden Jokowi menambahkan, pemerintah Indonesia mengajak Filipina untuk terus mengembangkan potensi perdagangan dan konektivitas di wilayah perbatasan.
Empat nota kesepahaman yang disepakati para menteri terkait kedua negara antara lain:
1. Rencana Aksi Kerja Sama Bilateral RI-Filipina pada 2022-2027
Rencana Aksi ini merupakan dokumen strategis yang menjadi rujukan upaya peningkatan kerja sama bilateral kedua kedua negara. Rencana Aksi ini meliputi berbagai kegiatan strategis yang konkret pada bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, budaya, pariwisata, konsuler, perlindungan, dan saling dukung pencalonan di lembaga internasional.
2. Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Persetujuan ini merupakan pembaruan dari perjanjian kerja sama pertahanan RI-Filipina yang ditandatangani pada tahun 1997. Area kerja sama mencakup latihan dan operasi bersama, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi pertahanan, dan kerja sama logistik guna mewujudkan keamanan di wilayah kedua negara.
3. Nota Kesepahaman Bidang Kerja Sama Kebudayaan
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk pengembangan kerja sama budaya yang mencakup area partisipasi pada festival seni (film, musik, pameran buku, dan lain lain), penerjemahan karya sastra, pencegahan perdagangan ilegal terhadap benda budaya, dan kerja sama lainnya yang disepakati.
4. Nota Kesepahaman dalam Pengembangan dan Promosi Ekonomi Kreatif
Nota kesepahaman ini memfasilitasi kerja sama pengembangan dan promosi industri kreatif kedua negara mencakup jasa kreatif, audio visual, seni, buku, media, dan bentuk lain yang disepakati. Kedua negara akan membentuk Indonesia–Philippines Joint Task Force guna melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasinya.