MKD Putuskan Tidak Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Effendi Simbolon
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menetapkan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon terkait pernyataannya yang mengatakan Tentara Nasional Indonesia gerombolan. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menyebut, Effendi telah melakukan permintaan maaf secara terbuka terkait hal ini, pada Rabu (14/9) lalu.
"Menegaskan secara substansi pernyataan teradu, yang terhormat Effendi pada saat rapat kerja komisi I 5 september terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan yang membangun. Pernyataan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur UU," katanya, Kamis (15/9).
Ia mengatakan, Effendi juga telah bersedia hadir sesuai undangan, serta menyampaikan maaf pada saat menghadiri undangan MKD.
Sementara itu, Effendi menyatakan menerima putusan dari MKD. "Saya minta maaf kepada teman-teman kolega saya apabila dirasa ada yang kurang nyaman. Namun, saya mengingatkan kepada seluruh instansi untuk tidak boleh ada intimidasi untuk menuhi hak asasi manusia," kata Effendi.
Ia mengatakan tidak pernah bermaksud menstigmakan TNI sebagai gerombolan. Namun, Effendi mengatakan menerima ancaman akibar permasalahan ini." Ancaman nyawa," ucapnya singkat.
Ia mengatakan ponselnya tidak berhenti berdering menerima ancaman tersebut. Meski demikian, ia mengatakan tidak akan menempuh jalur hukum terkait hal tersebut.