Jejak Febri Diansyah, Pegiat Antirasuah yang Pasang Badan Bela Sambo
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah secara resmi dan terbuka menyatakan dirinya merapat ke kubu Ferdy Sambo. Ia berperan menjadi bagian dari tim Kuasa Hukum istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atu Brigadir J.
Masuknya nama Febri bersama mantan penyidik KPK Rasamala Aritonang menuai kritik dari warganet. Mantan penyidik senior komisi antirasuah Novel Baswedan pun angkat bicara. Ia menyayangkan pilihan Febri.
“Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo,” ujar Novel seperti dikutip dari akun twitter @nazaqiastsha Kamis (29/09). Katadata.co.id sudah mendapat izin untuk mengutip cuitan itu.
Febri menyadari keputusannya menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana akan mendapatkan tanggapan beragam.
“Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung,” cuit Febri, dalam akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Rabu (28/9).
Lebih jauh, ia menyatakan keputusannya tersebut karena pilihan profesional, dan tidak ada dorongan dari siapapun. Ia mengatakan akan melakukan pendampingan hukum secara objektif serta berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami melakukan pendampingan hukum secara objektif,” katanya, saat menggelar konferensi pers bersama tiga kuasa hukum Ferdy dan Putri lainnya, yakni Rasamala Aritonang yang juga merupakan eks pegawai KPK, Sarmauli Simangunsong, serta Arman Hanis, di Hotel Erian, Jakarta, Rabu (28/9) sore.
Lalu bagaimana rekam jejak Febri Diansyah yang kini membela tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo?
Pegiat Anti Korupsi
Di dunia penegakan hukum Tanah Air, nama Febri Diansyah sudah tidak asing. Ia menjadi salah satu pegiat yang aktif dalam menyuarakan pemberantasan korupsi
Seusai lulus dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2007, Febri Diansyah memutuskan untuk bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk melakukan pengawasan korupsi di Indonesia.
Setelah sembilan tahun tergabung dalam ICW, Febri dilirik KPK. Ia kemudian ditugaskan menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi lembaga antirasuah pada 2016.
Suarakan Cicak vs Buaya
Ketika aktif bergiat di ICW, Febri bersama rekan lainnya termasuk yang getol menyuarakan perang melawan korupsi. Saat komisi antirasuah mendapat tekanan dari kepolisian RI dalam sejumlah kasus ia turut andil mendukung KPK dalam kasus cicak vs buaya.
Istilah cicak vs buaya pertama kali muncul saat KPK mengusut kasus yang melibatkan petinggi Polri Susno Duadji. Cincang dianggap mencerminkan KPK dan buaya adalah institusi kepolisian. Dua kasus utama yang melibatkan Susno adalah kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Selama kasus Susno bergulir sejak Juli 2009, Febri masuk dalam barisan yang melawan pelemahan KPK. Melalui ICW ia aktif memberikan kritik atas adanya upaya untuk menghalangi penyelesaian kasus. Bersama pegiat anti korupsi lainnya, ia mendorong agar polisi bersikap profesional dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pada KPK.
Setelah melewati proses yang panjang, Susno akhirnya menyerahkan diri di LP Klas IIA Cibinong pada Mei 2013. Purnawirawan perwira tinggi Polri ini menyerahkan diri setelah menjadi buron selama sepekan.
Lawan Korupsi Besar
Ketika berkarir di KPK, Febri aktif menyampaikan kasus-kasus yang sedang ditangani seperti e-KTP Setya Novanto, mega proyek Hambalang. Ia juga sering terlibat adu pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang rajin mempertanyakan peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Saat politisi ramai-ramai ingin mengurangi fungsi KPK, Febri termasuk yang bersuara lantang.
Mundur Dari KPK
Empat tahun berselang, pada 2020 Febri menyerahkan surat pengunduran diri yang ditujukan pada mundur pimpinan KPK, Sekjen KPK, serta Kepala Biro SDM KPK. Febri beralasan, telah berubahnya kondisi politik dan hukum di KPK yang membuat dirinya memutuskan mundur.
Setelahnya, bersama rekannya di ICW Donal Fariz, Febri membentuk kantor hukum bernama Visi Law Office yang menjadi kuasa hukum Sambo. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.
Kepolisian Republik Indonesia sudah resmi memecat Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, Putusan itu diambil setelah Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Sambo. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri. Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.