Demokrat Copot Lukas Enembe, Pertanyakan Motif KPK
Partai Demokrat memberhentikan Gubernur Papua Lukas Enembe dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat Papua. Keputusan itu diambil setelah Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan pemberhentian Lukas merupakan bentuk komitmen partai untuk mendukung penegakan hukum. Meski begitu, AHY sempat mempertanyakan perihal pengusutan itu.
“Apakah juga kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya,” ujar Agus di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9).
Ia beralasan, pernyataan tersebut disampaikan karena pada 2017 lalu partainya pernah melakukan pembelaan kepada Lukas. Saat itu Lukas mendapat intervensi pemaksaan dari elemen negara perihal pasangan Lukas dalam Pilkada Papua. Padahal menurut AHY persoalan pasangan calon adalah sepenuhnya kewenangan partai.
Sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, Demokrat kata AHY telah berupaya untuk berkomunikasi langsung, Tujuannya untuk mengumpulkan informasi mengenai dugaan yang disangkakan. Demokrat juga telah meminta klarifikasi dari Lukas Enembe.
"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” ujar Agus.
Selain memberikan dukungan pada Lukas, AHY memastikan Demokrat akan menghormati proses hukum di KPK. Karena itu, partai yang didirikan Soesilo Bambang Yudhoyono itu menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Demokrat Provinsi Papua.
Di sisi lain, AHY menyampaikan Demokrat menghormati asas praduga tak bersalah. Nantinya apabila Lukas tidak terbukti bersalah maka dirinya akan diangkat kembali pada jabatannya.
AHY menambahkan, pihaknya telah bertemu serta berkomunikasi dengan Lukas. Sejauh ini, kondisi Lukas Enembe dalam keadaan sakit. Menurut AHY dalam empat tahun terakhir, Lukas sudah empat kali terkena serangan stroke.
“Beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara," katanya.
AHY meminta kader Demokrat di Papua untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, terkait kasus suap dan gratifikasi. Ia beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan sedang menjalani perawatan karena penyakitnya.
Lukas yang telah menjabat selama dua periode menjadi Gubernur Papua sejak 2013 lalu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek di pemerintahan Provinsi Papua.