PSI Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres, Yenny Wahid Jadi Pendamping
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) pemilu 2024 mendatang. Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Senin (3/10) sore.
“Dari hasil Rembuk Rakyat, kami mengumumkan bahwa PSI akan mencalonkan pak Ganjar Pranowo sebagai calon presiden PSI di tahun 2024. Sejak awal Pak Ganjar, atau lebih akrab kami panggil Mas Ganjar unggul dari kandidat lainnya,” kata Grace.
Menurut Grace, berdasarkan penilaian partai Ganjar dikenal sebagai sosok yang merakyat serta mengerti aspirasi kaum muda. Grace mengatakan cara Ganjar menggunakan media sosial menjadi cerminan bahwa ia mengikuti zaman serta memahami generasi muda.
“Meskipun memang mas Ganjar bukan kader PSI, tetapi PSI berkomitmen mendukung kandidat terbaik,” katanya.
Deklarasi Ganjar sebagai capres makin menghangatkan kontestasi jelang pilpres 2024. Apalagi sebelumnya Partai Nasdem telah mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai capres. Meski begitu, secara resmi Komisi Pemilihan Umum baru menetapkan masa pencalonan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023.
Cawapres Pendamping Ganjar
Selain menyatakan dukungan terhadap Ganjar, dalam konferensi pers tersebut PSI juga menetapkan putri kedua Presiden ke-5 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zannuba Ariffah Wahid atau Yenny Wahid sebagai calon wakil presiden pilihan mereka.
Lebih jauh Grace mengatakan pemilihan Yenny karena sosoknya yang dikenal sebagai pribadi yang konsisten mewujudkan perjuangan Gus Dur dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan toleran. PSI meyakini kombinasi Ganjar-Yenny merupakan pasangan terbaik untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional.
“Kami menilai Yenny mempunyai kualitas pribadi yang mumpuni. Sebagai sosok tokoh perempuan Islam, mba Yenny dihormati karena pemikiran dan kontribusinya dalam gerakan sosial,” katanya.
Dalam kontestasi pemilu 2024 mendatang, PSI terhalang presidential threshold, di mana dalam aturan tersebut capres harus diusung 25% suara sah nasional, atau 20% kursi di DPR. PSI sendiri kini tidak memiliki kursi di parlemen, yang artinya PSI hanya bisa merapat ke salah satu koalisi partai yang ada sebagai pendukung.