Bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Kena Denda Rp 250 Juta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 Oktober 2022, 18:37
tragedi kanjuruhan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah suporter Ultras Garuda dan suporter The Jakmania menggelar aksi seribu lilin dan doa bersama bagi korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (2/10).

Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Klub Arema FC kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Arema FC dianggap bersalah atas peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia.

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing menyatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Arema FC. Pertama, dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola. Kedua, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp 250 juta.

Erwin mengatakan terdapat kesalahan dan kelalaian dari Badan Pelaksana atau klub Arema FC pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin dalam konferensi pers, Selasa (4/10).

Erwin menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi Komite Disiplin PSSI dalam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut ada kekurangan, kesalahan dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana dan klub.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...