Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Antara/Ari Bowo Sucipto
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka tersebut yakni:
- Direktur PT LIB AHL
- Ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan AH
- Security office SS
- Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS
- Brimob Polda Jatim H
- Kasat Samapta Polres Malang TSA
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi menjamin keamanan tim saat bekerja melalui regulasi ini.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Ketentuan ini berlaku pada 4 Oktober.
Halaman Selanjutnya
Reporter: Antara