Abdul Haris: Pernah Tersandung Suap, Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, Haris pernah mendapatkan sanksi selama 20 tahun, namun sanksi itu diputihkan.
Haris dianggap lalai dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Panpel pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan persayaratan fungsi stadion belum mencukupi.
"Serta menggunakan hasil verifikasi 2020 dan belum ada perbaikan catatan verifikasi," ujar dia.
Selain itu, jumlah penonton yang datang hampir 42 ribu orang. Namun, panpel tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.
Padahal, hal itu telah diatur Pasal 8 Regulasi Keamanan PSSI Tahun 2021. Untuk itu, dia ditetapkan sebagai tersaangka bersama lima orang lainnya.
Profil Abdul Haris
Haris bukan orang baru di Arema. Dikutip dari berbagai sumber, ia turut berkontribusi pada persiapan laga Piala Jenderal Sudirman 2015. Pertandingan di Stadion Kanjuruhan itu juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Mengutip laman dispora.malangkab.go.id, ia juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang pada 2018. Haris juga mengamankan pertandingan Piala Presiden 2019 saat Arema berlaga.
Saat pertandingan final, ia sempat mengimbau agar kendaraan bermotor berplat Surabaya dan daerah sekitarnya tak mendekati area pertandingan. Selain itu, ia pernah mengamankan penonton yang diduga sebagai suporter PSS Sleman saat dikeroyok di Stadion Kanjuruhan.
Pengampunan Sanksi
Pada 2010, Haris dilarang aktif di industri sepak bola nasional selama 20 tahun. Ia terbukti berupaya menyuap Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) dan mencemarkan nama baik pengurus PSSI.
Awalnya, hukuman diberikan kepada Panpel Arema karena penonton meluber saat bertanding melawan Persema. Putusan sidang Komdis PSSI 21 Januari 2010 menetapkan Arema dihukum denda Rp 50 juta dan satu kali pertandingan tertutup untuk Singo Edan, julukan Arema FC.
Sebelumnya, Haris mencoba menyuap Komdis PSSI pada 20 Januari. Komdis PSSI pun menggelar sidang Komdis pada 4 Februari 2010.
Komdis PSSI menerima bukti usaha penyuapan Haris dalam rekaman pembicaraan dengan radio lokal Malang. Dalam pembicaraan, Ketua Komdis PSSI saat itu Hinca Panjaitan dituduh meminta komisi 10% dari pendapatan tiket agar hukuman Arema diringankan.
Kemudian, Hinca memanggil Haris dan mengatakan bahwa Haris mengaku mencemarkan nama baik Komdis PSSI. Ia juga mengakui telah berupaya menyuap agar hukuman Arema dapat dikurangi.
Hukuman untuk Haris semestinya berakhir pada 2030. Namun, ternyata ia kembali menjabat posisi panpel Arema pada 2013.
Hal itu bisa terjadi karena dualisme di PSSI. Dualisme di organisasi itu membuat banyak putusan pemutihan atau pengampunan di PSSI.