Korupsi Kampus IPDN, Mantan Petinggi Waskita Divonis 4 Tahun Penjara

Ade Rosman
10 Oktober 2022, 18:19
Korupsi Kampus Waskita
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Terdakwa mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Persero Tbk, Adi Wibowo (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada mantan Kepala Divisi (Kadiv) I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Ketua Eko Hariyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10).

Adi dijatuhi vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU menuntut Adi dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwakan dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Dalam putusannya, Hakim Mulyono Dwi Puryanto menyatakan Adi tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Adi berdalih banyak ia dikorbankan. Adapun, hal-hal yang meringankan karena selama persidangan Adi kooperatif, bersikap sopan, serta dirinya tulang punggung keluarga.

Dalam kasus pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa ini, Jaksa menilai ada beberapa pihak yang disebut telah memperkaya diri. Di antaranya PT Waskita Karya sebesar Rp 26, 67 miliar, PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80 juta serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Total kerugian pada kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 27,24 miliar. 

 Bersama Dudi, Adi dinilai melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dalam proses pelelangan. Selain itu, melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko ia disebut mengalihkan sebagian pekerjaan ke perusahaan sub kontraktor tanpa mengantongi izin tertulis dari PPK. Dalam subkontraktor itu Adi mengajukan pencairan pembayaran 100 persen yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.

Sementara Dudi, sebagai PPK berperan menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan. Waskita diminta membuat gedung senilai Rp 125,68 miliar.

Atas vonis yang telah ditetapkan hakim, baik Adi Wibowo maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...