Mahfud Ungkap Kusutnya Tangani Kanjuruhan: Semua Lempar Tanggung Jawab

Andi M. Arief
12 Oktober 2022, 18:21
mahfud, kanjuruhan, pssi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (ketiga kiri) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan akan segera menyerahkan laporan temuan mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (12/10). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjanjikan laporan yang diberikan dapat membuat kasus ini lebih cerah. 

Hal ini karena pihak-pihak yang bertugas saat Tragedi Kanjuruhan dianggap berlindung pada aturan formal masing-masing instansi. Mahfud mengatakan aturan formal yang ada di sekitar Tragedi Kanjuruhan terasa tidak sesuai dengan aturan substansial.

"Yang kami rasakan sekarang ada saling lempar tanggung jawab. PSSI bilangnya sudah ke PT Liga Indonesia Baru (LIB). LIB sudah ke Pansel. Kemudian Pansel juga macam-macam lah. Kemudian broadcast juga sama saling lempar," kata Mahfud di Kompleks Istana Merdeka, Rabu (12/10). 

Mahfud dan tim telah memeriksa PSSI, PT LIB, Indosiar, dan pihak-pihak lain terkait kasus ini. Mereka juga telah menyelesaikan pemanggilan pada Rabu (11/10) malam.

Saat ini, TGIPF telah memiliki semua bahan terkait Tragedi Kanjuruhan dan sedang mempertajam rekomendasi kepada Kepala Negara. Mahfud juga menilai pihak Kepolisian maupun TNI sudah mengambil langkah administratif yang tepat.

"Saya menunggu kata presiden karena akan segera menentukan langkah-langkah bersama FIFA yang akan berkunjung ke sini pekan depan," kata Mahfud.

TGIPF juga akan memberikan rekomendasi kebijakan yang baik dan bagus bagi dunia persepakbolaan nasional. Adapun, rekomendasi tersebut dibentuk berdasarkan kebenaran substansial Tragedi Kanjuruhan.

Di samping itu, Mahfud menyampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sedang menginvestigasi Tragedi Kanjuruhan. Sebagai informasi, Komnas HAM bertugas untuk menentukan apakah sebuah kejahatan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat atau tidak.

Meski demikian, Mahfud tidak mengikuti proses dan tidak tahu hasil temuan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan. Sementara itu, Mahfud mengatakan saat ini aparat berwajib telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggar HAM biasa.

Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Enam tersangka yang terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian itu dikenai pasal berbeda.  

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...