Mengenal 12 Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup sangat penting keberadaannya setiap makhluk hidup. Sebab, apabila tidak ada, maka manusia, hewan, dan tumbuhan tidak dapat bertahan hidup.
Oleh karena itu, pemerintah sejak lama telah merancang atau membentuk 12 instrumen untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan pada lingkungan hidup.
Instrumen untuk melindungi lingkungan hidup tersebut, termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk memahami lebih lanjut terkait hal tersebut, berikut penjelasan lengkap terkait 12 instrumen pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup selengkapnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Instrumen pertama yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Instrumen yang disingkat dengan KLHS ini merupakan rangkaian analisis sistematis hingga menyeluruh dan partisipatif untuk memastiikan prinsip pembangunan berkelanjutan itu menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
KLHS dibuat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan maupun evaluasi terkait rencana tata rang wilayah serta rencana rinci, pembangunan jangka panjang, dan pembangunan jangka menengah. Pembangunan tersebut harus memiliki KLHS baik dalam lingkup nasional, provinsi, kabupaten/kota.
Selain itu, KLHS juga harus dibuat dalam evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang memiliki potensi berdampak dan/atau beresiko terhadap Lingkungan Hidup.
2. Tata Ruang
Sebuah peradaban memerlukan tata ruang agar lokasi tertata dengan baik dan rapi. Untuk menentukannya, harus memperhatikan faktor lainnya.
Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Pengertian tersebut tercantum pada Undang-ndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang). Tata ruang harus direncanakan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. Baku Mutu Lingkungan Hidup
Dalam kasus pencemaran lingkungan, baik itu pencemaran air, tanah, udara, pasti kerap mendengar istilah ‘baku mutu Lingkungan Hidup’. Singkatnya, istilah ini memiliki arti ukuran batas.
Baku Mutu Lingkungan Hidup, merupakan sebuah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suat sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
4. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Masih berkaitan dengan baku mutu, Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKLH) merupakan ukuran batas perubahan. Pengertian resmi dari KBKLH adalah suatu ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Jika ada tindakan yang disebut perusakan Lingkungan Hidup, ini artinya tindakan tersebut telah melampaui KBKLH.
5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis mengenai dampak lingkungan, yang kemudian disebut AMDAL, wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan.
Pengertian Amdal, adalah kajian tentang dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup disingkat UKL-UPL. Kedua upaya ini wajib dipenuhi standarnya bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
7. Perizinan Terkait Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Perizinan yang termasuk dalam instrumen pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini adalah izin lingkungan. Keberadaan jenis izin ini, merupakan hal yang wajib bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang ditentukan.
8. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Instrumen ekonomi lingkungan hidup, merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, daerah, atau setiap orang, ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ini meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, serta insentif dan/atau disinsentif.
9. Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup
Di Indonesia telah ada beberapa pengaturan berbasis lingkungan hidup. Hal tersebut merupakan upaya melindungi lingkungan hidup. Oleh karena itu, tindakan tersebut berdasarkan instrumen ini.
Instrumen ini mewajibkan adanya penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun daerah untuk memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
10. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup
Alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
11. Analisis Risiko Lingkungan Hidup
Analisis risiko lingkungan hidup wajib bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidpan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia. Analisis ini meliputi pengkajian, pengelolaan dan/atau komunikasi risiko.
12. Audit Lingkungan Hidup
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan perlu melakukan audit lingkungan hidup. Pihak yang wajib melakukannya yakni usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan pihak yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain 12 instrumen yang telah dibentuk oleh pemerintah yang telah disebutkan, terdapat pula ketentuan instrumen lain yang sesuaid engan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan jika diperlukan.
Demikian penjelasan tentang 12 instrumen untuk melindungi lingkungan hidup dari upaya pencemaran, serta untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam UU PPLH juncto UU Cipta Kerja.