Polri Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya

Ira Guslina Sufa
14 Oktober 2022, 06:18
Polri tangkap Ijazah palsu
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) bersama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri), Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) dan Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers Kamis (1/9/2022).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Bambang ditangkap di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10). 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Bambang ditangkap terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih jauh mengenai detail penangkapan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan. Ia juga disangka melanggar pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.

Terkait apakah setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan esok harinya. Saat ini status Bambang Tri masih menjalani pemeriksaan.

 Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi. Pada 30 Desember 2016, ia pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait pelanggaran yang sama UU ITE atas bukunya itu. 

Pada Senin (3/10) namanya kembali membuat heboh setelah  mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pihak istana, keluarga, Universitas Gadjah Mada telah membantah dugaan ijazah palsu yang dilayangkan Bambang. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...