Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Agar Verifikasi Tak Ditolak

Happy Fajrian
14 Oktober 2022, 14:53
mypertamina, bbm bersubsidi, subsidi bbm, pertalite, solar, bbm, harga bbm, pertamina
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU
Petugas melayani pendaftaran warga untuk membeli solar dan pertalite di SPBU Giwangan, Yogyakarta, Jumat (1/7/2022).

Pertamina telah membuka pendaftaran program subsidi tepat MyPertamina sejak 1 Juli 2022 di beberapa kota dan kabupaten melalui laman subsiditepat.mypertamina.id, melalui aplikasi MyPertamina di smartphone atau ponsel pintar, serta mendaftar langsung di SPBU.

Jika semua persyaratan dan data yang dibutuhkan telah dipenuhi, pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan mendapatkan kode QR (QR Code) yang dibutuhkan untuk bisa membeli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

Meski demikian, VP Sales Support Pertamina Patra Niaga, Zibali Hisbul Masih, mengungkapkan bahwa dari total pendaftar sebanyak 2.872.924, 34% atau 986.644 kendaraan tidak lolos verifikasi sehingga tidak mendapatkan QR Code.

“Per 12 Oktober 2022, yang ditolak ini 34% dari total jumlah pendaftar sebanyak 2.872.924 kendaraan. Yang mendaftar 65% diterima dalam artian mendapatkan QR Code,” ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (13/10).

Adapun jumlah kendaraan yang telah mendapatkan QR Code tersebut sebanyak 1.875.219. Sementara masih ada 11.065 kendaraan yang masih dalam tahap verifikasi.

Lalu bagaimana cara mendaftar yang benar agar kendaraan yang didaftarkan bisa lolos verifikasi dan mendapatkan QR Code yang dibutuhkan untuk membeli Pertalite dan Solar saat pembatasan mulai berlaku?

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar program subsidi tepat MyPertamina adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, untuk kesuksesan pendaftaran, beberapa hal harus diperhatikan yakni:

  • Foto KTP terbaca
  • Foto STNK terbaca
  • Foto kendaraan sesuai dengan STNK
  • Isi silinder yang diinput sesuai STNK
  • Jumlah roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput

Berikut adalah cara mendaftar subsidi tepat MyPertamina.

  1. Buka laman subsiditepat.mypertamina.id;
  2. Pada halaman depan pendaftaran, beri centang pada kotak sebagai konfirmasi telah memahami penjelasan. Kemudian klik ‘Daftar Sekarang’;
  3. Isi data diri dan kontak, yakni nomor induk kependudukan (NIK), foto KTP, nomor telepon, alamat surat elektronik (surel) atau email, dan memasukkan password baru;
  4. Catat dan ingat password ini. Bila sudah terisi dengan benar, klik ‘Selanjutnya’;
  5. Isi data kontak dan alamat lengkap. Klik ‘Selanjutnya’;
  6. Pilih jenis subsidi (Solar JBT/Pertalite), tipe pelanggan (pribadi/komersial/layanan umum/non kendaraan), warna plat nomor (putih/hitam);
  7. Isi data kendaraan mulai dari isi silinder (cc), nomor rangka, nomor polisi (nopol), foto STNK (depan dan belakang), foto kendaraan yang menunjukkan jumlah roda dan nopol. Unggah foto sesuai dengan contoh;
  8. Jika dibutuhkan, konsumen bisa mendaftarkan kendaraan kedua sesuai dengan kebutuhan;
  9. Untuk tipe pelanggan non-kendaraan, lengkapi data jenis usaha, nama usaha, kuota, serta unggah foto surat rekomendasi, nomor surat rekomendasi, nomor lembaga penyalur, tanggal mulai dan berakhir surat rekomendasi, serta password klaim;
  10. Jika sudah terisi lengkap dan sesuai, klik ‘Selanjutnya’;
  11. Pendaftaran pelanggan BBM subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja.

Satu akun dapat digunakan untuk beberapa kendaraan dan satu kendaraan akan diberikan satu kode QR. Status pendaftaran dapat dipantau melalui laman web yang sama.

Jika pendaftaran pelanggan BBM subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat melakukan pembelian Solar atau Pertalite subsidi dengan mengunduh kode QR dari aplikasi MyPertamina atau situs Subsiditepat.mypertamina.id.

Hisbul mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang dapat membuat pendaftaran ditolak atau tidak lolos verifikasi. Beberapa di antaranya foto nopol kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, foto STNK tidak terbaca, foto KTP pemilik kendaraan tidak terbaca, dan jumlah roda pada foto kendaraan tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Adapun saat ini pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, untuk mengatur pembatasan penjualan Pertalite dan Solar.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...