Putri Candrawathi Tak Paham Dakwaan JPU, meski Dibacakan Dua Kali
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan saat sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" tanya ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata putri.
Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim meminta JPU untuk menjelaskan kembali dakwaan kepada Putri. JPU pun menjelaskan kembali perihal Putri yang didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider 338.
"Nah, terhadap apa yang diperbuat oleh Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas. Mulai dari pertama, terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelpon Ferdy Sambo. Kemudian, ada lagi terdakwa Putri Candrawati lah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan," kata JPU.
Meski telah dijelaskan ulang, untuk kedua kalinya Putri mengaku masih tidak mengerti dengan apa yang disampaikan JPU.
"Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim lalu menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Sebagai informasi, sidang perdana terhadap empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Selain Putri, tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo serta Kuat Ma'ruf juga diagendakan sidang pada hari yang sama.
Sedangkan Richar Eliezer akan dilaksanakan Selasa (18/10), dan sidang Obstruction of Justice pada Rabu (19/10).
