Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Tembak Yosua Satu Kali, Cuma di Bagian Kepala

Ade Rosman
17 Oktober 2022, 13:15
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta Òobstruction of justiceÓ atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mulai menyidangkan Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam dakwaan jaksa menyebutkan sejumlah temuan dari penyidikan yang telah dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum Sugeng Haryadi mengungkapkan saat peristiwa pembunuhan, Ferdy Sambo terlibat melakukan penembakan sebanyak satu kali. Hal itu dilakukan untuk memastikan Brigadir J yang mati.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," kata Sugeng, membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Sugeng mengatakan, sebelumnya Brigadir J sudah menerima tembakan sebanyak tiga hingga empat kali. Tembakan itu berasal dari Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Dari keterangan jaksa dalam pembacaan dakwaan, mulanya pada (8/7) sekitar pukul 17.12 WIB, Kuat Ma'ruf keluar melalui pintu dapur, untuk memanggil Ricky Rizal di garasi. Mereka kemudian menemui Yosua di halaman samping rumah, dan menyampaikan bahwa ia dan Yosua dipanggil Sambo.

Mendengar perintah itu, Yosua masuk diikuti oleh Ricky dan Kuat. Saat itu Kuat sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang akan digunakan bila ada perlawanan dari Yosua.

"Pada saat itu terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Yosua, lalu mendorong korban ke depan, sehingga posisi Yosua tepat berada di depan tangga, dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Richard," kata Sugeng.

 Saat itu, Richard sudah berada di samping kanan Sambo. Sedangkan Ma'ruf berada di belakang Sambo. Di sisi lain, Ricky bersiaga melakukan pengamanan jika Yosua melakukan perlawanan. Sedangkan Putri berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi Yosua. 

"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Yosua dengan perkataan 'jongkok kamu!' Mendengar perintah itu, Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan, sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," katanya.

Lebih jauh, Sugeng mengatakan saat mendapat perintah jongkok, Yosua sempat bertanya apa yang terjadi. Namun pertanyaan itu tak digubris. Sambo terus memerintahkan Richard untuk menembak Yosua, sampai brigadir muda itu menghembuskan nafas. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...