Sidang Ferdy Sambo Cs: Tolak Eksepsi, Jaksa Minta Putri Tetap Ditahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Putri Candrawathi. Jaksa beranggapan penasihat hukum Putri tidak memahami uraian yang diuraikan dalam dakwaan.
"Dari uraian tersebut di atas jelas terlihat penasihat hukum Putri tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum, maka patutlah eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Selain itu, JPU juga meminta agar pemeriksaan terhadap Putri tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022. Jaksa juga meminta agar Putri tetap berada di dalam tahanan.
"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy didakwa melakukan pembunuhan bekerja sama dengan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Syahnan Tanjung dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sebelumnya, pihak Putri mengajukan eksepsi atau nota keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU pada saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) lalu. Kuasa hukum Putri menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).