Masih Ada Apotek Jual Obat Sirop Meski Telah Dilarang Pemerintah

Andi M. Arief
21 Oktober 2022, 19:12
obat, obat sirop, gagal ginjal akut
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).

Sebagian apotek telah menyimpan obat cair maupun sirop untuk anak di gudang pasca larangan oleh Kementerian Kesehatan. Meski demikian, masih ada apotek yang menjual jenis obat tersebut. 

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, di wilayah Bendungan Hilir, Jakarta, salah satu apotek yang masih menjual obat cair adalah Apotek Century Benhil Raya. Mereka masih menjual obat sirop yang ditujukan untuk orang dewasa.

Sedangkan, obat untuk anak-anak telah disimpan di dalam gudang. "Kalau Promag cair, dia kan bukan obat untuk anak," kata pegawai apotek tersebut yang enggan dituliskan namanya, Jumat (21/10).

Dari pengamatan, obat cair maupun sirop untuk anak memang sudah tidak dipajang di etalase apotek tersebut. Selain itu, Apotek Century Benhil Raya juga tidak melayani pelanggan yang meminta obat anak berbentuk cair maupun sirop melalui resep dokter.

Sementara, Apotek Kimia Farma Bendungan Hilir telah memisahkan seluruh obat berbentuk cair maupun sirop dari etalase. Maria menegaskan pihaknya saat ini tidak menjual obat jenis apapun dalam bentuk cair maupun sirop.

"Obat anak dan dewasa, semua persediaan cair kami simpan di gudang," kata Pharmacy Manager Apotek Klinik Kimia Farma Bendungan Hilir Rumondang Maria kepada Katadata.co.id.

Maria menyampaikan sejauh ini tidak ada pelanggan yang langsung membeli obat dalam bentuk tablet maupun kapsul untuk kebutuhan anak. Menurutnya, pelanggan yang mau membeli obat untuk anaknya akan diarahkan kepada dokter sebelum membeli obat.

Dia mengatakan mayoritas penjualan obat untuk anak saat ini berbentuk puyer. Adapun, penjualan dilakukan setelah pelanggan berkonsultasi dengan dokter yang disediakan oleh apotek.

"Kalau dibuat dalam kemasan puyer, biasanya kami arahkan ke dokter karena dosis tiap anak beda," ujar Maria.

Seperti diketahui, Juru Bicara Kemenkes Syahril mengatakan Kemenkes telah menghentikan penjualan obat berbentuk cair maupun sirup di apotek maupun rumah sakit. Obat yang dimaksud adalah obat resep maupun obat warung atau over the counter (OTC).

Langkah tersebut dilakukan lantaran penyebab gangguan ginjal akut diduga bukan hanya datang dari kandungan obat, namun komponen lain yang menyebabkan intoksikasi. Oleh karena itu, Syahril meminta para tenaga kesehatan untuk meresepkan obat dalam bentuk padat, seperti kapsul maupun tablet.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...