KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Papua, Kantongi Keterangan 50 Saksi

Ade Rosman
24 Oktober 2022, 22:55
KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberi kode saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mendalami dugaan korupsi pekerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pemeriksaan rencananya akan dilaksanakan di Papua. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemeriksaan Lukas dilakukan setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin jajaran TNI, Polri dan pemerintah daerah Papua. Selain itu KPK juga telah mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi. 

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," ujar Alex seperti dikutip dari Antara, Senin (24/10).

Sebelumnya, dalam proses penyidikan perkara KPK telah beberapa kali memanggil Lukas Enembe. Pertama, pada Senin (12/09) saat dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kedua pada Senin (26/9) saat dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK. Lukas mangkir dari dua pemanggilan dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe telah meminta KPK agar melakukan pemeriksaan kliennya di Papua. Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan di Papua untuk menghormati hukum adat setempat. 

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan bahwa pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura, dilakukan disaksikan masyarakat Papua di lapangan terbuka," kata Aloysius di Gedung KPK, Jakarta, Senin(10/10) lalu. 

 Aloysius mengatakan pemeriksaan Lukas dilakukan dengan mengikuti hukum adat yang berlaku di Papua. Hal itu diperlukan karena Lukas sudah disahkan sebagai kepala suku besar masyarakat Dani. Karena itu, sejak dinobatkan segala urusan yang berkaitan dengan Lukas akan dialihkan pada adat.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. 

Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...