Di Ruang Sidang, Bharada E Berlutut di Kaki Ibu Brigadir J

Ade Rosman
25 Oktober 2022, 13:45
Bharada E
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nofriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J), Richard EliezerÊ(Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berlutut dan sungkem di kaki ibu Brigadir Yosua Hutabarat sebelum dimulainya sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Sidang kedua ini untuk terdakwa Bharada E ini akan mendengarkan saksi dari keluarga Brigadir J. 

Aksi berlutut dan sungkem itu terjadi saat orang tua brigadir J baru duduk di ruang sidang. Richard yang sedang berada di sebelah penasihat hukum langsung menghampirinya dan berlutut. Bharada E tak lupa berlutut di hadapan Ibu Brigadir J. 

Momen langka itu terjadi dalam waktu singkat. Setelah itu, Bharada E terlihat menunduk dan mengucapkan sesuatu. 

Pada agenda sidang hari ini, kedua orang tua Brigadir J dihadirkan sebagai saksi, bersama 10 orang lainnya. Para saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Yosua, dan keluarga dan kerabat Brigadir J. Mereka adalah Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua),  Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, serta Novita Sari Nadeak.

Sebelumnya, seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Richard menyampaikan permintaan maafnya kepada orang tua Brigadir J. Ia menyampaikan bela sungkawa dan menyesali perbuatannya. 

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak/Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ujar Richard seusai sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu. 

Richard diduga menjadi eksekutor penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas perkara tersebut, ia didakwakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Richard tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Selain itu, seusai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, ia juga meminta maaf pada keluarga Brigadir J. 

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Richard lagi, 



Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...