Johanis jadi Wakil Ketua KPK. Restorative Justice Koruptor Akan Jalan?

Andi M. Arief
28 Oktober 2022, 13:13
kpk, johanis tanak, korupsi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak resmi dilantik pada hari ini. Saat melalui uji kepatutan dan kelaikan, mantan jaksa tersebut sempat mengutarakan penanganan kasus korupsi dengan prinsip restorative justice.

Secara sederhana, restorative justice digunakan untuk mengembalikan kerugian dengan meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Dengan demikian, pelaku dianggap akan menyadari kesalahannya dengan mengedepankan keadilan dari pihak yang dirugikan.

Namun, apakah Johanis akan menerapkan model tersebut saat menjabat?

Dia mengatakan konsep tersebut hanya opini saja selaku pakar.  "Bagaimana realisasinya tenti nanti lihat aturan," kata Johanis Tanak di Kompleks Istana Merdeka, Jumat (28/10).

Di kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan berpegang penindakan hukum sesuai mekanisme, prosedur, dan syarat yang diatur Undang-Undang.

Firli mengatakan penegakan hukum yang dilakukan KPK memegang teguh tiga prinsip, yakni kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan menimbulkan kemanfaatan. Firli menilai ketiga prinsip tersebut menjadi referensi KPK dalam menegakkan hukum.

"Kalaupun ada pendapat lain, itu bisa saja dibahas," kata Firli.

Sebelumnya, Anggota Komisi Hukum DPR Arteria Dahlan menilai pendekatan penanganan kasus korupsi dengan restorative justice akan lebih memberi efek. Pendekatan berita sosialisasi dan literasi akan membuat kesadaran orang tentang bahaya korupsi menjadi lebih besar dibanding hanya berfokus pada penindakan.

"Saya lebih memilih untuk memiskinkan. Ya untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara," katanya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat penerapan restorative justice dalam kasus korupsi tidak tepat dan dapat menimbulkan anggapan menyepelekan perbuatan pelaku.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...