Terus Tertunda, Sidang Etik Brigjen Hendra Dijadwalkan Lagi Hari Ini
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan hari Senin (31/10) dijadwalkan menjalani sidang etik. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri itu akan mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bertempat di Mabes Polri.
Tim penasihat hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya menjalani sidang etik hari ini. Namun, ia mengatakan tak mengetahui pasti waktu pelaksanaan sidang karena tak diwajibkan hadir.
“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry seperti dikutip dari Antara.
Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022. Namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.
Kepala Kepolisian RI, Listyanto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga tetap berjalan hingga tuntas. Termasuk sidang etik untuk Brigjen Hendra.
"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi,” kata Sigit Minggu (30/10) malam.
Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.
Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10). Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.