Memahami Manfaat Regsosek, Ruang Lingkup, dan Waktu Pelaksanaannya
Sejak tanggal 15 Oktober 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengadakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosesk) si eluruh provinsi Indonesia. Dikutip dari website resmi BPS, Regsosek adalah pengumpulan dar seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Regosesk merupakan upaya dari pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data yang bisa digunakan untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data regsesek ini juugu dapat diimanfaatkan untuk meningkatkankan kualitas layanan pemeirntah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Regosek harusegera dilaksanakan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi pendudk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat
Regosesek ini sendiri dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI dana berakhir pada tanggal 14 November 2022. Regosesek ini sangat penting sehingga diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bisa ikut berpartisipasi.
Dasar Hukum Regsosek
Regsosek dijalankan oleh BPS dengan dasar hukum dibawah ini.
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Manfaat Regsosek
BPS mengadakan regrosek bukan tanpa alasan. Setiap data regosesk yang berhasil dikumpulkan ini akan digunakan sebagai sebagai acuan untuk menjalankan program pemerintah. Berikut ini manfaat Regsosek sperti yang dikutip dari pernyataan Kepala BPS Kalteng Eko Marsoro saat press release di Palangkaraya pada 10 0ktober 2002
- Data Regsosek akan digunakan sebagai basis data kependudukan
- Data Regsosek akan digunakan sebagai acuan pemerintah untuk menentukan siapa sja masyarakat yang layak mendapatkan bantuan.
- Data Regsosek akan dimanfaatkan untuk pelayanan pembuatan dan pembaharuan KTP, akta kelahiran, KK, KIA termasuk pelayanan secara door-to-door bagi lansia dan disabilitas.
- Data Regsoesk akan digunakan untuk sinkronisasi, pemadanan serta verifikasi dan validasi data untuk menerima bantuan seperti vaksin, bantuan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan sebagainya
- Data Rengsosek akan diguanakan sebagai sumber data Musrenbaangdes dan Musrenbang kabupaten/kota, pembangunan insfrastruktur baik itu air bersih, mck atau jamban, rumah, pemberian bantuan kursi roda, advokasi kebutuhan listrik, dan lainya.
- Data Regososek akan dijadikan acuan pembentuk kelompok usaha/manajemen bersama, inisiasi program pelatihan kewirausahaan, dan pengembangan UMKM lainya.
Informasi yang Dikumpulkan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Data regsus yang dikumpulkan akan digunakan untuk menjalankan berbagai program pemerintah. Lantas, apa saja data yang diperlukan? Dilansir dari Leaflet BPS, berikut ini informasi yang dikumpulkan.
- Kondisi sosio ekonomi demografis;
- Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
- Kepemilikan aset;
- Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
- Informasi geospasial;
- Tingkat kesejahteraan; dan
- Informasi sosial ekonomi lainnya.
Informasi yang dikumpulan ini akan menghasilkan output pendataan berupa basis data seluruh penduduk.
Ruang Lingkup dan Waktu Pelaksanaan Regsosek
Regsosek merupakan program BPS yang dilakukan kepada seluruh penduduk pada 514 Kabupaten/Kota dengan menggunakan pendekatan keluarga.
Dari penjelasan sebelumnya, diketahui jika proses pendataan awal dilakukan dari tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. Adapun, waktu pelaksanaan regosesk, adalah sebagai berikut
1. Juli - Agustus 2022
Koordinasi dan Persiapan
2. September - Oktober 2022
Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
3. 15 Oktober - 14 November 2022
Pendataan Lapangan
4. 29 Oktober 2022
Tanggal 29 Oktober merupakan pelaksanaan 'Malam Regsosek'.
Proses Pelaksanaan
Proses pelaksanaan regosek dilakukan dalam tiga tahap. Berikut ini penjelasan dari setiap tahapannya seperti yang dikutip dari leaflet BPS.
1. Pendataan Awal
- Pendataan keluarga dilakukan di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
- Sosialisasi dan edukasi Regsosek multisektor.
2. Pengelolaan Data
- Integrasi dan interoperabilitas.
- Pengolahan dan pemeringkatan hasil pendataan.
- Pemanfaatan data Regsosek.
Sistem Regsosek
- Bagian dari Satu Data Indonesia (SDI).
- Pemuktahiran secara mandiri minimal 1 tahun sekali
- melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.
- Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas Regsosek
- Nasional dan Daerah.
- Mekanisme kontrol kualitas monitoring dan evaluasi.
Alur Pendataan Lapangan
Dalam melakukan pendataan lapangan, ada lima tahap yang dilakukan yaitu.
- Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus SLS dan mengenali wilayah.
- Ketua/Pengurus SLS identifikasi keberadaan dan status kesejahteraan keluarga
- Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geo tagging lokasi keluarga.
- Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Demikian informasi tentang manfaat regsosek beserta hal lainnya yang perlu diketahui. Melihat manfaatnya, diharapkan Anda bisa berpartisipasi sehingga regsesek berjalan lancar. Dengan demikian, pemerintah biisa menjalankan programnya yang ditujukan demi kesejateraan masyarakat Indonesia.