Ditjen Imigrasi Resmikan Aturan Pembayaran Visa secara Online

Image title
Oleh Antara
6 November 2022, 16:34
Petugas Imigrasi bertugas di konter khusus untuk delegasi pertemuan KTT G20 di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10/2022). Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi KTT G2
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Petugas Imigrasi bertugas di konter khusus untuk delegasi pertemuan KTT G20 di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10/2022). Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi KTT G20 dan para jurnalis asing yang meliput kegiatan itu di Bali pada 15-16 November 2022.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerapkan kebijakan pembayaran electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).

"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, Minggu (6/11).

Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 oleh Kementerian Keuangan yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham dan berlaku sejak 4 November 2022.

Widodo menyampaikan peraturan ini meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa, setelah sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA.

Payment gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia. Sistem tersebut akan menangkap data, memastikan dana tersedia, dan pembayaran.

"Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa dan JCB," ujarnya.

Ia optimistis sistem ini akan membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia sekaligus sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi.

Terakhir, kebijakan tersebut diyakini akan berpengaruh pada perekonomian di sektor pariwisata termasuk terhadap kesepakatan-kesepakatan bisnis multinasional yang dimudahkan serta berimplikasi pada hadirnya pembukaan lapangan kerja baru.

"Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai antrean pembayaran visa on arrival di konter bank," katanya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...