Susi Bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Hari Ini, Berani Jujur?

Ade Rosman
8 November 2022, 09:48
Ferdy sambo
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) untuk keluarga Ferdy Sambo hari ini Selasa (8/11) kembali bersaksi di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, Susi akan bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan majikannya. 

Pada persidangan untuk Bharada Richard Eliezer pekan lalu, sejumlah keterangan yang disampaikan Susi sempat diragukan oleh hakim. Salah satu pernyataan susi yang mendapat sorotan adalah keterangan bahwa ia melihat dua kejadian sekaligus yaitu Putri tergeletak di lantai 2 rumah Magelang. Saat bersamaan ia juga mengetahui Kuat Ma’ruf menghalangi Brigadir J naik ke lantai 2 untuk membantu Putri. 

Hakim beranggapan, cerita Susi tidak masuk akal, karena posisinya yang masih di atas bersama Putri. Menurut Hakim, berdasarkan cerita Susi, situasi saat itu tidak tepat bila ia juga melihat ajudan serta sopirnya bertengkar.

"Saya mau nanya sama saudara, masuk akal gak sih cerita saudara ini, sementara saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara minta tolong, dijawab sama saudara, saudara bercerita tadi, saudara Kuat dengan saudara Yosua berantem, masuk akal gak?" kata hakim. 

Lebih jauh Hakim Wahyu mengatakan pernyataan Susi tidak dapat diterima logika. Alasannya, posisi Susi tidak memungkinkan untuk melihat kejadian di antara Yosua dan Kuat yang berada di lantai bawah. 

"Inilah kalau ceritanya settingan seperti ini, menganggap kami ini bodoh. Kan ketika tadi saya tanya, ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu.Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan Yosua. Kan lucu, gak masuk di akal cerita gitu, orang tergeletak kok malah cerita soal berantem," kata hakim Wahyu.

Selain itu Susi juga sempat menyebutkan bahwa anak keempat Putri Candrawathi merupakan putri kandung Ferdy Sambo yang dilahirkan majikannya. Namun, di akhir sidang ia mencabut pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa anak keempat merupakan anak angkat. 

Persidangan hari ini diagendakan meminta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, selain Susi ada 12 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. 

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini:

  1. Susi (ART)
  2. Sartini (ART)
  3. Rojiah (ART)
  4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
  5. Abdul Somad (ART) l
  6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
  7. Daryanto/ Kodir (ART)
  8. Marjuki (Security Komplek) 
  9. Adzan Romer (Ajudan) 
  10. Daden Miftahul Haq (Ajudan) 
  11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 
  12. Farhan Sabilah (anggota polri) 
  13. Leonardo Sambo (kakak sambo)

Selain Sambo dan Putri, hari ini juga akan digelar sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Arif Rachman Arifin, dengan agenda putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.

Atas perkara tersebut, Sambo, Putri, serta Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa obstruction of justice dikenakan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...