Memahami Ketentuan Pengupahan Tenaga Kerja Usaha Mikro dan Kecil
Di Indonesia, tenaga kerja berjumlah lebih dari ribuan orang. Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk bekerja dan mendapat penghidupan yang layak. Oleh karena itu muncul ketentuan pengupahan di Indonesia.
Dengan pekerjaan tersebut, masyarakat juga berhak mendapatkan upah untuk mewujudkan penghidupan yang layak. Gagasan ini tercantum dalam Pasal 28D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Terdapat beberapa orang yang bekerja di usaha mikro dan kecil. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan memberikan upah tenaga kerjanya sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi.
Ketentuan tersebut tentu berbeda dengan sebelum adanya UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas terkait konsep pengupahan tenaga kerja pada usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Pengertian Upah dan Kebijakan Pengupahan
Pengertian upah tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pengertian tersebut menegaskan, bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan.
Upah yang dimaksud, dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan.
Upah hadir sebagai salah satu kebijakan pengupahan yang merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pengupahan tersebut meliputi sebagai berikut:
- Upah minimum
- Struktur dan skala upah
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
- Bentuk dan cara pembayaran upah
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Berkaitan dengan ketentuan upah minimum usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi, terdapat kriteria usaha sehingga mampu disebut sebagai usaha mikro dan usaha kecil. Berikut ini kriteria usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Usaha Mikro dan usaha kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Berikut ini rinciannya.
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro memiliki modal usaha dari Rp 0 hingga maksimal Rp 1 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, usaha dapat disebut usaha mikro jika memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan dari Rp 0 hingga maksimal Rp 2 miliar.
2. Usaha Kecil
Usaha dapat termasuk kategori usaha kecil apabila modal usahanya lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak Rp 5 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu, usaha dapat dikatakan sebagai usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar. Namun, terdapat ketentuan tambahan terkait nominal tersebut. Pada Pasal 35 ayat (7) dijelaskan bahwa nilai nominal kriteria di atas dapat berubah sesuai perkembangan perekonomian.
Pengupahan dalam Usaha Mikro dan Kecil
Berkaitan dengan upah minimum, ternyata upah minimum baik upah minimum kabupaten/kota dan provinsi dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Hal tersebut tercantum pada Pasal 90B UU Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja.
Ketentuan ini dipertegas kembali pada Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Kesepakatan itu harus sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal ini lembaga tersebut adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), persentase tersebut dipertegas. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan tenaga kerja di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
- Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Selain itu, usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor lain dalam pengupahannya. Faktor tersebut yakni mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
Itulah ketentuan pengupahan tenaga kerja pada usaha mikro dan kecil di Indonesia. Selanjutnya dapat diketahui bahwa pengusaha yang mendirikan usaha mikro dan kecil tidak perlu mematuhi upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi. Namun, upah yang diberikan kepada tenaga kerja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.