Kepulauan Widi Akan Dilelang di Situs Asing, Pemerintah Siapkan Sanksi

Tia Dwitiani Komalasari
23 November 2022, 22:18
Pemandangan alam di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara
Pixabay/Kanenori

Gugus kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby'e Concierge Auctions. Lelang dijadwalkan pada 8 hingga 14 Desember 2022.

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika di Sotheby'e Concierge Auctions, Charlie Smith, mengharapkan tawaran untuk kepulauan ini menjadi signifikan. "Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau," katanya dikutip dari CNN, Rabu (23/11).

Penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$ 100.000 untuk membuktikan bahwa mereka serius. Dalam laporan tersebut dikatakan jika hukum di Indonesia sebenarnya tidak memperbolehkan warga negara asing secara resmi membeli pulau di negara tersebut.

Namun demikian, aturan tersebut disiasati. Calon pemilik pulau akan diarahkan untuk mengakuisisi saham PT Leadership Islands Indonesia atau LII yang mendapatkan izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

Dari situ, pemilik akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya. Namun, jika mereka merasa sedikit kewalahan dengan prospek tersebut, beberapa ahli yang dipilih oleh LII sudah menunggu untuk mendukung pembangunan resor di Cagar Alam Widi. Salah satu pendukungnya adalah Bill Bensley, perancang terkemuka di belakang beberapa hotel dan resor paling eksklusif di Asia.

Kepulauan Widi disebut sebagai kawasan yang memiliki lanskap terindah di Indonesia, termasuk terumbu karang, hutan bakau, dan sekitar 150 kilometer tepi pantai. Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.

Kawasan tersebut hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Jarak dengan Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali berjarak 2,5 jam penerbangan.

Tanggapan pemerintah Indonesia

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun menurut Jodi, hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.

Selain itu Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.

Memiliki pulau pribadi telah menjadi gaya hidup sejumlah miliarder dunia. Berikut daftar pulau pribadi yang memiliki harga termahal di dunia seperti dilansir dari situs luxatic.com:

  1. Lanai Island (Hawaii) – US$500 juta (Rp7,2 triliun)
  2. Rangyai Island (Thailand) – US$160 juta (Rp2,3 triliun)
  3. Ronde Island (Grenada) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  4. Necker Island (British Virgin) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  5. Macapule Island (Meksiko) – US$95 juta (Rp1,37 triliun)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...