Upah Minimum di DKI Jakarta Naik 5,6% Jadi Rp 4,9 Juta Tahun Depan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4,9 juta. Angka ini meningkat 5,6% dari Rp 4,6 juta tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan kenaikan ini telah mencermati Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) lalu.
Andri mengatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11%. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021
Adapun Pemprov melibatkan unsur lainnya dalam menghitung di antaranya pakar, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Dari pembahasan bersama unsur-unsur tersebut, maka upah minimum diputuskan naik jadi Rp 4,9 juta.
"Survei, ketemu angka 5,6% atau alfa 0,2," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/11) dikutip dari Antara.
Andri yakin kenaikan ini diterima pengusaha. Sebelumnya Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur upah minimum tahun ini digugat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN dalam hal ini mengabulkan gugatan tersebut.
Sedangkan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan menandatangani Surat Keputusan Gubernur hari ini. Adapun angka UMP secara resmi akan diumumkan sore ini.
Gubernur di seluruh Indonesia akan menetapkan UMP 2023 pada hari ini. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Pasal 14 aturan tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP tahun depan pada tanggal 28 November 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten dan kota akan ditetapkan pada 7 Desember.
"Penetapan atas upah minimum tak boleh melebihi 10%," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker itu.