Anak Bunuh Satu Keluarga di Magelang, Dampak Generasi Sandwich?

Ira Guslina Sufa
30 November 2022, 11:51
Anak
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/YU
Ilustrasi pengungkapan pelaku pembunuhan oleh kepolisian

Polisi menetapkan DD (22 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. DD merupakan anak dari dua korban yaitu  Abbas Ashar (58 tahun) dan Heri Iryani (54 tahun). Selain membunuh kedua orang tua, DD juga disebut membunuh kakaknya Dhea Chairunnisa (24 tahun).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang menyatakan DD merupakan anak kedua korban yang meninggal. DD diduga membunuh keluarganya dengan memberikan racun. 

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," kata Djuhandhani usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang.

Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia. Dari hasil olah tempat kejadian perkara polisi mencurigai DD. 

“Waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," kata Sajarod.

Menurut Sajarod usai olah TKP, kepolisian langsung membawa DD ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan, kepolisian mendapatkan dugaan kuat keterlibatan DD dalam pembunuhan keluarganya. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...