Beda Versi Cerita Pelecehan antara Pengakuan Putri dan BAP Ferdy Sambo
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak baru. Para terdakwa yang terlibat dalam perkara dihadirkan untuk saling memberi kesaksian.
Pada sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini Selasa (6/12), Jaksa menghadirkan 12 orang saksi. Sebanyak 6 di antaranya merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara pembunuhan. Pada sidang sebelumnya para terdakwa Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf juga saling bersaksi.
Tak hanya menghadirkan para terdakwa, jaksa juga menghadirkan beberapa saksi untuk mengorek keterangan terkait kematian Brigadir J. Hari ini, di sidang Ferdy Sambo Jaksa juga menghadirkan Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali.
Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan
Dalam kesaksiannya, Benny Ali mengungkapkan informasi mengenai dugaan pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Informasi yang diungkap Benny bersumber langsung dari Putri.
Benny mengatakan menurut pengakuan Putri peristiwa pelecehan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga. Saat itu Putri mengaku dipegang-pegang oleh Brigadir J. Perbuatan ajudan Ferdy Sambo itu membuat Putri bereaksi.
"Bu Putri nangis waktu itu, beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di Duren Tiga, sedang santai, lalu bu Putri nangis lagi (ketika sedang menceritakan pada Benny)," katanya, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Mendengar cerita Benny, Hakim kemudian bertanya secara spesifik mengenai apa saja yang diceritakan. Benny mengungkapkan Putri bercerita bahwa dirinya dipegang-pegang pada bagian paha oleh Brigadir J.
Dalam kesempatan tersebut, Benny menjelaskan bahwa Putri Candrawathi memberikan keterangannya ketika Benny menghampiri Putri di kediamannya di Saguling. Sebelumnya, Benny sempat berada di Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara terbunuhnya Yosua. Namun Ia tak berkesempatan meminta penjelasan Putri di sana.
Setelah mengetahui Putri Candrawathi berada di rumah Saguling, Benny bersama Susanto Haris, yang saat itu merupakan Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri, bergegas ke Saguling. Mereka pergi mengendarai mobil. Saat tiba di rumah Saguling dan bertemu Putri ia segera meminta penjelasan.
“Bu Putri menangis waktu itu. Beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di Duren Tiga, sedang santai, lalu Bu Putri menangis lagi,” kata Benny Ali.
Setelah mendapatkan keterangan Putri, Benny Ali bersama Susanto kembali ke Duren Tiga. Saat itu keduanya merasa keterangan Putri cukup jelas. Adapun kesimpulan sementara saat itu adalah terjadi pelecehan di kediaman Kadiv Propam Polri dikuatkan keterangan saksi-saksi, seperti Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo.
"Pak Ferdy Sambo nambahin, saya tanya lagi. Jadi alm yosua melaksanakan pelecehan. Sehingga beliau (Putri) teriak," katanya.
Pernyataan serupa dikatakan Sambo pada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang Rabu (19/10) lalu, Hendra mengetahui adanya dugaan pelecehan terhadap Putri saat bertemu Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
Saat itu Sambo mengatakan telah terjadi pelecehan yang menjadi pemicu tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Berselang sekira pukul 19.15 Terdakwa Hendra tiba di rumah Saksi Ferdy Sambo, di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW.01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan bertemu langsung dengan Saksi Ferdy Sambo, di cartport rumahnya," kata jaksa, saat membacakan dakwaan.
Pengakuan Ferdy Sambo dalam BAP
Cerita Putri yang disampaikan pada Benny Ali itu rupanya berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Sambo mengatakan peristiwa dugaan pemerkosaan itu diceritakan langsung oleh istrinya di rumahnya, Jalan Saguling pada 8 Juli.
Saat itu Putri baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang. Dalam BAP itu Sambo mengatakan bahwa dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, saat istrinya sedang istirahat.
Keterangan dalam BAP itu sama dengan yang dibacakan jaksa dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (17/10) di PN Jakarta Selatan. Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan Ferdy Sambo mengatakan pelecehan terhadap Putri terjadi di rumah di Magelang. Sedangkan peristiwa di rumah Duren Tiga adalah penembakan yang telah direkayasa.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Putri mengklaim dirinya menerima pelecehan di Magelang. Cerita pelecehan itu disampaikan kepada Ferdy Sambo yang mengakibatkan kemarahan dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam persidangan hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 12 saksi. Selain Benny Ali, Kejaksaan juga menghadirkan 11 saksi yang terdiri dari 6 orang saksi berasal dari unsur "obstruction of justice" dan saksi lain. Sambo dan Putri menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan agenda pemeriksaan saksi. ).