5 Fakta KPK Tangkap Bupati Bangkalan, Patok Tarif hingga Rp 150 Juta

Ira Guslina Sufa
9 Desember 2022, 10:55
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan Senin (11/7/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis  (8/12) mengatakan salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron yang merupakan pihak penerima suap. 

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Firli seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/12). 

Selain Bupati Bangkalan, KPK menahan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Berikut 5 fakta seputar penahanan Bupati Bangkalan oleh KPK. 

Bupati Bangkalan Diperiksa Sejak Rabu 

Firli Bahuri mengatakan sebelum penahanan KPK telah memanggil dan melalukan pemeriksaan kepada Bupati Bangkalan Abdul Latif. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (7/12). Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.

"Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Firli.

Atas perbuatannya, tersangka  Abdul Latif sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Bupati Bangkalan Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Abdul Latif menerima suap sekitar Rp 5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan,  Jawa Timur. Uang itu diterima Abdul Latif melalui perantara orang kepercayaan. 

Firli mengungkapkan bahwa penggunaan uang yang diterima tersangka Abdul Latif  diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.Selain itu, kata dia, tersangka juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.

"Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.

 Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bupati Bangkalan non aktif Abdul Latif akan menjalani penahanan di rutan KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2022 sampai 26 Desember 2022. 

Penetapan enam tersangka tersebut diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Berikutnya, dilakukan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...