Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Kantongi Rekomendasi BNPT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan terpidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat. Umar Patek secara resmi keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur sejak Rabu (7/12).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Umar Patek bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara. Meski begitu, Rika mengatakan Umar Patek harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga 29 April 2030.
"Mulai Rabu sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Rika seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/12).
Rika mengatakan selama masa pembimbingan, Umar Patek berada dalam pantauan Bapas Surabaya. Apabila sampai 29 April 2030 mantan narapidana Bom Bali 1 itu melakukan pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.
Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif. Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika mengatakan persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak hanya itu, pembebasan Umar juga setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.
Secara terpisah, Kepala BNPT Boy Rafli Amar meyakini mantan narapidana terorisme itu akan menjadi warga negara yang baik setelah bebas dari penjara. Menurut Boy, Umar Patek sudah menjalani proses deradikalisasi. Ia menilai Umar Patek sangat kooperatif selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, Densus, dan BNPT," kata Boy di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12).
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Ibnu Suhendra mengatakan Umar Patek sudah kooperatif dan ikrar terhadap NKRI. Meski sudah keluar dari jeruji besi, menurutnya Umar Patek tetap dilakukan pendampingan.
“Waktu di dalam penjara kooperatif. Ini bentuk dari keberhasilan deradikalisasi di dalam penjara,” kata Ibnu.
Dia mengatakan banyak mantan narapidana terorisme yang bisa bersosialisasi dengan baik ketika kembali ke kehidupan bermasyarakat. Ibnu pun memastikan Umar Patek berstatus sangat hijau.