Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Kantongi Rekomendasi BNPT

Ira Guslina Sufa
9 Desember 2022, 12:20
BNPT
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Narapidana terorisme Umar Patek (kiri) beserta istrinya Gina Gutierez atau Ruqayyah binti Husein Luceno, memberikan keterangan pers seusai menerima surat keputusan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan terpidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat. Umar Patek secara resmi keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur sejak Rabu (7/12). 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Umar Patek bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB)  setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara. Meski begitu, Rika  mengatakan Umar Patek harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga 29 April 2030.

"Mulai Rabu sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Rika seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/12). 

Rika mengatakan selama masa pembimbingan, Umar Patek berada dalam pantauan Bapas Surabaya. Apabila sampai 29 April 2030 mantan narapidana Bom Bali 1 itu melakukan pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.

Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif. Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika mengatakan persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak hanya itu, pembebasan Umar juga setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...