Verifikasi Data Partai Politik, Bawaslu Temukan 97 Dugaan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan verifikasi fakta lapangan terkait pendataan partai politik menjadi peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sejak 6 Desember 2022. Hingga Senin (12/12), Bawaslu telah menemukan 97 dugaan pelanggaran adminstrasi.
Saat ini, Bawaslu tengah melakukan rekapitulasi data hasil verifikasi fakta lapangan tingkat nasional. Hasil rekapitulasi tersebut akan menentukan partai politik mana saja yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
"Dalam dugaan pelanggaran administrasi tahap pendaftaran verifikasi partai politik, kami menemukan 78 temuan, menerima 11 laporan, dan 97 dugaan pelanggaran," kata Kepala Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Senin (12/12).
Rahmat menyampaikan Bawaslu akan menindaklanjuti seluruh temuan dari porses verifikasi fakta tersebut. Menurutnya, telah ada tiga partai politik yang telah ditindaklanjuti.
Tindak lanjut yang dimaksud Rahmat adalah ajudikasi pelanggaran administrasi. Artinya, Bawaslu memberikan rekomendasi perbaikan data di Sipol untuk ditindaklanjuti oleh partai politik.
Rahmat mengatakan ada sebagian partai politik yang belum menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun demikian, Rahmat belum menemukan data dalam Sipol yang dimanipulasi oleh partai politik
Verifikasi faktual yang dimaksud adalah pemeriksaan kebenaran data yang diisi oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Verifikasi terebut bertujuan apakah partai politik memenuhi syarat minimal untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Rahmat menyampaikan verifikasi fakta tersebut dilakukan secara berjenjang sejak tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki data di Sipol untuk mendapatkan status memenuhi syarat atau MS.
Rahmat menekankan Bawaslu tidak dipaksa untuk meloloskan partai politik manapun dengan mengubah status verifikasi faktual menjadi MS. Sejauh ini, baru ada 17 partai politik yang telah mendapatkan status MS oleh Bawaslu.
Adapun, verifikasi fakta tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 6 Desember 2022. Sementara itu, verifikasi fakta tingkat provinsi dilaksanakan pada 7 Desember 2022.
"Bawaslu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu walaupun Sipol tidak bisa diakses secara penuh dan hasil sampling yang dilakukan KPU tidak diberikan kepada Bawaslu," kata Rahmat.