RUU Ekstradisi Disahkan, Buronan Kabur ke Singapura Akan Ditangkap
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang diteken kedua negara pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
"Apakah RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12) dikutip dari Antara. Seluruh fraksi menjawab setuju.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan RUU ini akan menjadi dasar hukum RI melaksanakan ekstradisi buronan dengan Negeri Singa.
Yasonna mengatakan Singapura kerap jadi tujuan akhir ataupun transit pelaku kejahatan dari Indonesia karena faktor kedekatan geografis. Belum lagi ada kebijakan bebas visa ke negara tersebut.
"Kerja sama ekstradisi akan memudahkan aparat penegak hukum menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan perjanjian itu mengatur sejumlah hal. Beberapa di antaranya adalah kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, dokumen pendukung, hingga pengaturan penyerahan.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap aturan ini bisa dimaksimalkan penegak hukum. Sehingga para koruptor, misalnya, yang kabur ke negara tersebut bisa segera dicokok.
"Para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara," ujar Sahroni.
Sebelumnya perjanjian yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara. Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun.