Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Nyatakan Banding
Terdakwa penipuan investasi Quotex Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A. Keputusan itu tak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Doni Salmanan.
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (16/12).
Selain hukuman penjara, Doni juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar. Adapun ketentuan denda adalah apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis yang ditetapkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara. Pada vonis tersebut, hakim menyatakan Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Penyebaran berita bohong Doni ini mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum. Selain itu, hakim juga menyatakan Doni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Sejumlah korban yang menghadiri sidang putusan Doni Salmanan tidak terima dengan keputusan hakim. Apalagi hakim mengatakan bahwa akan menyita uang Doni Salmanan dan diserahkan kepada negara. Para korban berharap pengadilan bisa mengembalikan uang para korban yang dirugikan.
Sidang putusan vonis Doni Salmanan berlangsung di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Doni Salmanan dihadirkan secara daring.