Kriminolog Ungkap Alasan Pembunuhan Brigadir J Sudah Direncanakan
Kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah direncanakan. Pernyataan itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa, Senin (19/12).
Mustofa beranggapan kesimpulan bahwa pembunuhan telah direncanakan terlihat dari penunjukkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor. Apalagi, dalam hubungan kerja Bharada E beradapa pada struktur paling bawah di institusi kepolisian.
"Kemudian barangkali di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia juga paling junior barangkali ada di sana, sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil," kata Mustofa.
Perintah pada Bharada E menurut Mustofa menjadi lebih berpengaruh karena Richard masih baru menjadi anggota kepolisian. Dengan posisinya itu, ia menyebut Bharada E masih memiliki rasa ketakutan kehilangan pekerjaan jika menolak, dan itu yang juga berpengaruh pada keputusan Richard melaksanakan perintah Sambo.
Mustofa menjelaskan, di dalam perencanaan, ada aktor yang berperan mengatur skenario. Aktor utama juga berperan membagi kerja.
"Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar peristiwa tadi tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana, dan itu perencana tadi kelihatan sekali di dalam kronologi," kata Mustofa, menggambarkan pandangannya mengenai kronologi pembunuhan Brigadir J.
Lebih jauh, Mustofa mengatakan dalam skenario pembunuhan peran Putri Candrawathi juga terlihat. Ia menilai taraf keikutsertaan Putri sebagai majikan.
"Sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan, sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil, apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional lebih terbangun, sehingga lebih mendorong untuk melakukan," kata Mustofa.
Lebih jauh, ia mengatakan, peran terdakwa lainnya selain Putri dan Sambo hanya diikutsertakan. Terdakwa yang diikutsertakan adalah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Pada sidang tersebut, Mustofa memberikan keterangan untuk kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Mustofa, dihadirkan pula saksi ahli lainnya, di yaitu Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli INAFIS), serta Adi Setya (Ahli Digital Forensik).
