Kemenkes Rilis Syarat Perjalanan Libur Nataru, Ini Lengkapnya
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menerbitkan aturan baru dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama musim liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Salah satu poin yang diatur dalam aturan tersebut adalah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor K.02.02/II/3984/2022. Aturan tersebut menyebutkan anak berusia 6-12 yang belum mendapatkan vaksinasi wajib didampingi oleh orang tua atau orang dewasa
"Orangtua atau dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni vaksin pertama, vaksin kedua, dan booster pertama selama melakukan perjalanan," seperti tertulis dalam SE tersebut, Selasa (20/12).
Jika pendamping anak belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga karena alasan kesehatan, pendamping harus memiliki surat keterangan dokter atas kondisi tersebut.
Di samping itu, pemerintah mengimbau dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi bus antar kota antar provinsi atau AKAP. Lokasi pemeriksaan kesehatan tersebut adalah terminal bus dan pool keberangkatan.
Terakhir, Kemenkes mengarahkan dinas kesehatan di seluruh tingkat untuk menyiapkan mitigasi kejadian luar biasa. Hal tersebut diperlukan untuk melakukan mitigasi bencana yang mungkin terjadi selama Nataru 2023.
Kemenkes juga mengimbau seluruh dinas kesehatan untuk membentuk posko maupun tim kesehatan di beberapa titik. Arahan yang dimaksud adalah:
1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Nataru yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan Kabupaten/Kota, unsur tenaga Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik.
2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.
3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan Covid-19.
4. Menyiapkan Posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif COVID-19.