Alasan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Jeratan Pelanggaran UU ITE
Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang membebaskan Nikita Mirzani (NM) dari jeratan perkara dugaan pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selain itu Nikita juga dijerat pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra membebaskan Nikita karena saksi pelapor, Dito Mahendra, tidak menghadiri persidangan sama sekali setelah empat kali pemanggilan.
"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," kata Dedy di PN Serang, Kamis (29/12) dikutip dari Antara.
Putusan tersebut disampaikan hakim setelah musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memutuskan perkara.
"Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan," katanya.
Menurut Penuntut Umum (PU), Dito tidak hadir karena pergi ke luar negeri, yakni Malaysia. Alasan tersebut membuat Majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU. Sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.
Mendengar putusan itu Nikita merespons dengan sujud syukur dan menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.
"Pulang, aku pengen pulang," teriak Nikita.
Perkara ini bermula dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita atas tuduhan pelanggaran UU ITE ke Polres Serang Kota. Nikita sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.
Sebelum memasuki persidangan, Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani mulai akhir Oktober 2022. Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.
Pertimbangan penahanan, kata dia, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.
Freddy mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang. "Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.
Lebih dari setengah masyarakat menyetujui adanya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Hal itu tercermin dari jawaban 56,3% responden dalam survei Charta Politika pada Maret 2021.
Dari jumlah tersebut, 30,2% responden setuju adanya revisi UU ITE karena banyak kasus saling lapor antarindividu. Sebanyak 28,1% responden lainnya menilai banyak pasal dalam UU ITE bersifat ambigu dan merugikan masyarakat secara virtual.