Bertemu Menlu Malaysia, Jokowi Angkat Isu Perlindungan TKI

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 15:10
TKI, presiden, malaysia, jokowi
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/nz
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2020). Sebanyak 134 orang TKI yang terdampak 'lockdown' atau karantina wilayah COVID-19 di Malaysia tersebut selanjutnya akan mengikuti proses karantina di bawah pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.

Presiden Joko Widodo mengangkat isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau TKI di Malaysia saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Dato' Seri Diraja Zambry Abdul Kadir. Adapun, Menteri Dato' Seri Zambry menemui Kepala Negara dalam rangka menyampaikan pesan langsung dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman terkait One Channel System. Sebagai informasi, One Channel System' adalah integrasi dari aplikasi daring SIAPkerja milik Indonesia dan aplikasi daring Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.

"Tampak adanya komitmen yang besar dari pemerintahan baru Malaysia, untuk memberikan perhatian terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tidak bisa diingkari, bahwa para Pekerja Migran Indonesia ini memiliki kontribusi yang cukup besar dalam perekonomian Malaysia," kata Retno di Istana Negara, Jumat (30/12). 

Menlu mengatakan komitmen tersebut menjadi kunci implementasi One Channel System. Retno menyampaikan pemerintah Malaysia siap untuk melakukan komunikasi yang terbuka dan lebih solid

Menurutnya, implementasi One Channel System dapat dengan signifikan meningkatkan perlindungan TKI di Malaysia. Dengan demikian Retno menilai pemerintah Indonesia akan lebih mudah berkomunikasi dengan pihak Malaysia saat terjadi sengketa terkait TKI di Negeri Jiran. 

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang biasa disebut dengan tenaga kerja Indonesia atau TKI ke Malaysia. Penghentian pengiriman ini termasuk para pekerja yang masuk dalam sektor perkebunan dan manufaktur.

Keputusan ini diambil lantaran Malaysia melanggar kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022. Sistem ini disepakati sebagai satu-satunya cara untuk menempatkan TKI sektor domestik ke negeri jiran tersebut.

Sementara, Malaysia masih menggunakan system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia. Pemerintah Indonesia menilai penggunaan SMO membuat TKI menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai dengan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

Sistem online ini juga dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa. Karena membuat pemerintah Indonesia tak bisa mengetahui nama majikan, maupun besaran gaji yang diterima PMI sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Perlu diketahui bahwa pembekuan pengiriman TKI bisa jadi pukulan untuk Malaysia yang bergantung dengan para pekerja asing. Lebih dari 50 persen pekerja asing mereka berasal dari Indonesia, disusul Bangladesh dan Nepal yang menyumbangkan pekerja terbanyak.

Berdasarkan data BNP2TKI pada 2021, Indonesia setidaknya mengirimkan sebanyak 1,62 juta pekerja ke Malaysia. Para pekerja ini menempati posisi di pabrik dan perkebunan yang tidak diminati oleh penduduk negara tersebut.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...