Deretan Peristiwa Seputar DPR yang Disorot Publik Sepanjang 2022
Sepanjang 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa kali menjadi sorotan publik. Ada yang disorot karena kebijakan dan keputusan yang diambil dan ada pula yang disorot lantaran polah wakil rakyat yang tak biasa.
Gelagat para anggota Dewan Parlemen tak luput dari perhatian publik dan bahkan menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan ada juga yang menimbulkan spekulasi atas tingkah para wakil rakyat di Parlemen.
Berikut beberapa kejadian yang terjadi di DPR atau melibatkan anggota parlemen dan menjadi sorotan publik selama 2022:
Arteria Dahlan Sunda
Pada awal tahun 2022, saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI pada Senin (17/1) lalu, politikus PDIP Arteria Dahlan mempersoalkan penggunaan Bahasa Sunda. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kejati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
"Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," kata Arteria.
Buntut dari ucapannya tersebut menuai kontroversi, dan dikecam beberapa pihak. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bahkan ikut menyatakan sikap. RK sempat meminta Arteria untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda.
Atas ucapannya tersebut, Arteria dijatuhi sanksi peringatan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sanksi itu ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP.
Pengadaan Barang dengan Nilai Besar
Masyarakat beberapa kali menyoroti rencana pengadaan barang dengan nilai fantastis yang dianggarkan DPR. Beberapa pengadaan yang disorot adalah pengadaan kalender dengan anggaran Rp 955 juta, 100 unit TV 43 inci dengan total Rp 1,5 miliar.
Kesekjenan DPR RI kembali disorot saat menganggarkan sekitar Rp 43,5 miliar untuk mengganti gorden rumah dinas anggota legislatif di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Meski pada akhirnya, ketiga rencana tersebut tidak ada yang terealisasi.
Persyaratan Menjadi Anggota DPR
Pada awal September 2022 lalu, di media sosial publik ramai memperbincangkan syarat menjadi calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota). Publik menilai beberapa persyaratan yang dibahas kontroversial.
Salah satu pasal yang diperdebatkan adalah mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024 mendatang, jika jujur mengemukakan tentang status tersebut kepada publik. Ketentuan ini kemudian tercantum dalam Undang-undang Pemilu no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Selain itu, jika calon anggota pernah dijatuhi pidana, maka perlu melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan. Namun secara umum, tidak ada catatan diperlukannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam persyaratan administratif tersebut
Perayaan Ulang Tahun Puan Maharani Saat Ada Unjuk Rasa Menolak Kenaikan BBM
Pemberian kejutan dalam rangka merayakan ulang tahun ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (6/9) saat rapat paripurna menimbulkan bola liar di masyarakat. Pasalnya, pada saat yang sama, di luar gedung DPR, massa aksi yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah berkumpul menyampaikan aspirasinya untuk para wakil rakyat.
Atas hal tersebut, Puan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seseorang bernama Joko Priyoski. Joko beralasan aduan ini karena Puan seharusnya menerima para pengunjuk rasa, alih-alih melakukan perayaan di dalam ruangan.
Adapun, MKD menilai perayaan ulang tahun Puan tidak melanggar kode etik. Dalam surat putusan, disebutkan bahwa Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR yang lainnya.
Kisruh Dudung dan Effendi Simbolon
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, sempat berpolemik dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pada pertengahan September 2022 lalu. Mulanya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan TNI dan Kementerian Pertahanan pada Senin (5/9) lalu.
Effendi menyoroti masalah kepatuhan yang terjadi di militer dan menyebut TNI dengan gerombolan. Pernyataan tersebut memancing respons beberapa pihak, termasuk Dudung, yang tersebar melalui sebuah rekaman video. Atas hal tersebut, baik Effendi maupun Dudung dipanggil oleh MKD untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, Effendi meminta maaf terkait ucapannya tersebut dalam konferensi pers, didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto, di Kompleks parlemen, pada Rabu (14/9).
"Sekali lagi saya mohon maaf, saya tujukan ini pada seluruh prajurit baik yang bertugas maupun yang sudah purna (purnawirawan)," kata Effendi.
Tertawa Saat Gempa
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw menjadi sorotan karena tertawa saat terjadi gempa. Saat itu Komisi V tengah rapat bersama BMKG serta Basarnas di gedung DPR, Senin (21/11) lalu.
Potongan video tersebut ramai di media sosial, sehingga menimbulkan berbagai persepsi. Dalam video yang beredar, Roberth tampak tertawa santai ketika gempa terjadi, sedangkan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati bersembunyi di bawah meja.
Puan Cemberut Ketika Membagikan Kaos
Akhir September lalu, Puan maharani kembali menjadi sorotan. Dalam rekaman video yang menunjukkan ekspresinya cemberut ketika membagikan kaos pada warga beredar di media sosial.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jawa Barat, bukan hanya ekspresi Puan saja yang menjadi sorotan, namun caranya membagikan kaos juga turut menuai kritik. Puan membagikan kaos tersebut dengan cara dilempar secara asal.
Terkait hal tersebut, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, ketika itu Puan tidak murung, melainkan kaget karena pengawalnya di ring 1 ternyata ikut memegang kaos. Padahal, seharusnya tugasnya untuk mengawal Puan.
“Mbak Puan setiap turun ke bawah, biasanya ada yang mengiringi. Ada 2 ring. Nah di ring 1, biasanya hanya ngamanin Mbak Puan tapi tidak memegang kaos, yang pegang kami-kami ini,” kata Said di kompleks Parlemen, Selasa, (27/9).
Pengesahan KUHP Baru
Pada rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12) lalu, DPR mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah pihak menilai, banyak kontroversi dalam UU baru tersebut, dari sisi penyusunan yang dianggap kurang mengikutsertakan masyarakat hingga beberapa pasal kontroversi di dalamnya.
Seperti sebelumnya diberitakan katadata.co.id, perwakilan khusus PBB untuk Indonesia juga memberikan catatan atas lahirnya KUHP Baru. PBB khawatir beberapa pasal bertentangan dengan kewajiban hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM). Mereka mengatakan beberapa pasal berpotensi melanggar kebebasan pers.
"Adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," demikian bunyi keterangan tertulis PBB Indonesia pada Kamis (8/12).
Menanggapi sikap PBB, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penyusunan KUHP sudah didasarkan dengan banyak pertimbangan. Ia memastikan keberadaan pasal-pasal dalam KUHP baru tidak bertentangan dengan demokrasi dan tetap mengedepankan keadilan dan prinsip dasar HAM.