Mardiono Akan Jadikan Romahurmuziy Duta Anti Korupsi di PPP
Romahurmuziy kembali ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan. Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menjelaskan alasan menerima lagi politisi yang akrab dipanggil Rommy itu.
Kembalinya Rommy sebagai pengurus partai Kakbah sempat menjadi sorotan. Ini karena ia pernah divonis 2 tahun bui dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat karena menerima suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Mardiono menjelaskan, Rommy bisa bergabung lagi karena sudah menjalankan hukumannya. Selain itu, ini merupakan strategi PPP dalam mencegah praktik korupsi oleh kader partai.
"Dengan pengalaman yang beliau hadapi, justru bisa mencegah terjadinya persoalan kasus-kasus yang sama. Beliau bisa jadi duta anti korupsi di tengah-tengah masyarakat," kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1).
Mardiono menilai rekam jejak Rommy sebagai eks-narapidana rasuah cocok menjadi Ketua Majelis Pertimabgnan PPP. Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjaga kader-kader PPP agar tidak terjerumus kasus korupsi pada masa depan.
Di sisi lain, Mardiono menilai kasus yang menimpa Rommy bisa terjadi karena ketidaksengajaan. "Harus dihukum sesuai kasus yang menimpa orang lain," ujar Mardiono.
Alasan lain, Rommy memiliki aset politik yang masih dapat digunakan. Mantan Ketua Umum PPP itu merupakan cicit pendiri Nahdlatul Ulama (NU) dan anak dari pendiri Ikatan Perempuan NU.
"Ada darah pejuang di diri beliau. Tidak bisa kita tutup bahwa beliau adalah WNI yang punya hak politik yang sama dengan siapapun," kata Mardiono.
Rommy bebas dari tahanan pada 29 April 2020 usai dipenjara selama dua tahun karena kasus suap jabatan di Kemenag. Hakim menilai Rommy menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Rp 50 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Haris dalam hal ini ingin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Sedangkan Muafaq mengincar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Hakim menyatakan Rommy terbukti menerima Rp 300 juta dipakai sepupunya bertarung sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik. namun Rommy membantah tuduhan itu dan merasa dirinya dijebak.