Aremania Temui Moeldoko, Minta Kawal Tuntas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kantor Staf Presiden atau KSP menyatakan akan menemui Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses peradilan Tragedi Kanjuruhan. Langkah tersebut dilakukan lantaran adanya mosi tidak percaya oleh masyarakat Malang kepada Polri dan Kejagung.
Kepala Staf Presiden Moeldoko telah menerima keluarga korban dan tokoh Pendukung Tim Sepak Bola Arema, Aremania. Kedua pihak tersebut meminta agar penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut dilakukan secara transparan dan adil.
"KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan,” kata Moeldoko dalma keterangan resmi, Kamis (5/1).
Tim Kuasa Hukum Aremania Djoko Tritjahjana meminta KSP untuk memberikan dukungan agar aparat penegak hukum mempercepat laporan yang diajukan para korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan sejak 2 bulan terakhir.
Penegak hukum saat ini sedang memproses kasus yang didasari oleh temuan pihak Kepolisian. Sedangkan, rombongan dari Malang tidak menghormati hasil temuan Kepolisian tersebut.
"Harapan kami laporan masyarakat tersebut segera masuk ke penyidikan dan dapat diproses seperti yang dilakukan pada temuan kepolisian," kata Djoko.
Selain itu, Djoko berharap temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen atau TGPFI menjadi rekomendasi penyidikan dan tidak berhenti pada secarik kertas. Ia juga meminta tanggung jawab seluruh penyelenggaraan pertandingan pada Tragedi Kanjuruhan.
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan proses hukum pada Tragedi Kanjuruhan akan memastikan adanya restitusi atau ganti rugi pada korban. Namun ia mengatakan korban jiwa pada Tragedi Kanjuruhan tidak dapat digantikan Rupiah.
"Tapi setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Antonius.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan diwakili tujuh orang dari keluarga korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
"Kami berusaha untuk kepentingan korban dengan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Imam seperti dikutip dari , Kamis (22/12).
Dalam gugatan tersebut, ada delapan pihak tergugat. Para tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023. Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pihak lain yang digugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perwakilan keluarga korban juga menggugat Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Anggota Tatak Haris Azhar menambahkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia bukan terkait dengan tuntutan ganti rugi. Para korban menuntut Presiden agar tidak membongkar Stadion Kanjuruhan.
Haris menjelaskan dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp 62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp 9,02 miliar dan imateriil senilai Rp 53 miliar.