Kemendag Siapkan 2 Jurus Cegah Pakaian Bekas Impor Ilegal Masuk RI
Maraknya penjualan pakaian bekas hasil impor ilegal berdampak pada industri tekstil dalam negeri. Kementerian Perdagangan bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI dan Komite Anti Dumping Indonesia atau KADI tengah mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kasan mengatakan sejumlah cara akan dilakukan untuk mencegah pakaian bekas hasil impor masuk. Beberapa langkah yang akan dilakukan adalah pengamanan maupun bea masuk anti dumping sementara.
Kasan mengatakan aturan yang ada selama ini sudah jelas: pakaian bekas dilarang diperjualbelikan di dalam negeri apalagi dari hasil impor ilegal. Namun, ia mengatakan terdapat beberapa kendala terkait pengawasan di luar pelabuhan, karena jumlah titiknya terbilang cukup banyak.
"Teman saya di Bea Cukai kemarin juga sudah melakukan penindakan atas beberapa temuan yang memang ternyata, sangat merugikan bagi industri tekstil yang ada di dalam negeri," ujar Kasan saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (6/1).
Oleh sebab itu, Kemendag bersama KPPI dan KADI akan melakukan sejumlah upaya untuk mengamankan produk tekstil di dalam negeri yakni dengan bea masuk tindakan pengamanan ataupun bea masuk anti dumping sementara.
"Dengan arahan pak Mendag Zulhas ya, kita akan bersama-sama untuk melakukan itu. Supaya pasar domestiknya kuat," katanya.
Aturan penindakan tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPPI dan KADI. Namun, untuk waktu pelaksanaannya masih harus melakukan investigasi kurang lebih selama 60 hari. Adapun, pengamanan akan dilakukan selama 200 hari atau sekitar setengah tahun lebih.
"Itu sudah membantu meredam barang-barang impor yang masuk ke Indonesia yang melaluinya itu kurang jelas, entah itu dia dumping atau lonjakan," katanya
Kendati demikian, Kementerian Perdagangan masih belum bisa memastikan secara pasti kapan waktu yang tepat untuk dimulainya investigasi tersebut. Kasan mengatakan pihaknya masih harus membahas hal tersebut agar tidak salah langkah.
"Terserah KPPI kapan akan memulai investigasi, pokoknya aturannya dia begitu inisiasi, dia hitung 60 hari paling lama harus ada keputusan," kata Kasan.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan).