Pengelola Akan Terapkan Zonasi di Candi Borobudur, Berlaku Tahun Ini
Pengelola Candi Borobudur berencana menerapkan sistem zonasi di candi tersebut. Langkah ini diambil agar kepentingan konservasi, komersial, spiritual, dan edukasi dapat lebih tertata.
Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Edy Setijono mengatakan pemisahan akan dilakukan pada jalur yang digunakan pengunjung. Adapun sistem zonasi akan berlangsung mulai tahun ini.
"Mereka punya lokasi masing-masing, misalnya ada kegiatan spiritual maka lokasinya pasti di situ," kata Edi pada Sabtu (7/1) dikutip dari Antara.
Saat ini Badan Usaha Milik Negara tersebut masih berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Sedangkan sistem zonasi ini juga sudah tertuang dalam kesepakatan empat menteri dan dua gubernur.
"Kami tetap jadikan untuk fungsi yang ada, tapi dengan skala prioritas tertentu," katanya.
Sedangkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Supriyadi berharap ada titik temu pemanfaatan Candi Borobudur. Oleh sebab itu perlu ada kajian yang melibatkan beberapa institusi.
"Karena dalam Undang-Undang Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama," kata Supriyadi.
Pemerintah sempat akan menerapkan kuota kunjungan wisatawan ke Borobudur pada pertengahan tahun lalu. Tak hanya itu, tarif untuk masuk candi sempat akan ditingkatkan menjadi Rp 750 ribu untuk wisatawan lokal dan US$ 100 untuk wisatawan mancanegara.
Alasannya, candi tersebut telah menerima kunjungan melebihi kapasitasnya. Meski demikian, ide pemerintah tak diterima seluruh masyarakat dengan alasan harga yang terlalu mahal.
Ujungnya, pemerintah terpaksa menunda rencana tersebut. “Kondisi ekonomi yang berat, kita harus betul-betul berempati pada masyarakat agar momentum kebangkitan ini bisa terus kita jaga,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada 10 Juni 2022.