Menaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Sudah Serap Aspirasi Beragam Pihak
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemerintah telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam merumuskan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Sebelum kami mengeluarkan Perppu, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota," kata Ida dilansir dari Antara, di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Minggu (8/1).
Dia menyampaikan, bahwa sosialisasi dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia. Adapun prosesnya turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Upaya tersebut termasuk turut mengundang pihak pengusaha, maupun serikat pekerja atau buruh. Adapun tujuannya untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.
"Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), teman serikat buruh. Kami juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Dari hasil sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu.
"Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.
Untuk itu, Ida mengatakan seluruh pihak harus menaati Perppu Ciptaker yang akan disampaikan kepada DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. "Undang-undang itu mengikat kepada seluruh warga negara, Perppu kemudian nanti akan disetujui oleh DPR, maka undang-undang itu adalah mengikat kepada seluruh bangsa," kata Menaker.
Ia pun enggan berkomentar banyak ketika ditanyakan terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana mekanisme konstitusi, ia menyebut apabila ada masyarakat yang tidak bersepakat memang dapat melakukan permohonan uji materi ke MK.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Di sisi lain, menyoroti aturan pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan ketentuan pengupahan berpotensi lebih merugikan buruh ketimbang pengusaha.
Sebagai informasi, sebelumnya buruh dan pengusaha sama-sama memprotes aturan pengupahan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Alasannya, mulai dari standar formula yang tak sesuai dunia internasional, hingga adanya indeks tertentu.
Ini karena, pemerintah memiliki kuasa untuk mengubah variabel yang ditentukan dalam penghitungan upah minimum kapan saja. Di sisi lain, ekonomi Indonesia sebenarnya lebih banyak bergantung pada konsumsi masyarakat ketimbang kondisi global dan ekspor yang menjadi syarat kegentingan Perppu.