Protes Perppu Cipta Kerja, Buruh Demontrasi di Istana Akhir Pekan Ini
Buruh akan melakukan demonstrasi akbar di depan Istana Merdeka pada Sabtu (14/1). Aksi tersebut dilakukan karena Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi usulan pihak pekerja terkait Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan alasan utama aksi yang akan dilaksanakan pada akhir pekan ini adalah bentuk penolakan pihak pekerja terhadap materi Perppu Cipta Kerja. Said mengatakan usahanya dalam mendatangi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak berbuah sama sekali.
"Setidaknya kami berharap menjawab upah minimum, outsourcing, pesangon, dan karyawan kontrak atau PHK," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1).
Total ada sembilan hal dalam Perppu yang menjadi sorotan. Selain empat hal di atas, hal yang menjadi sorotan adalah pengaturan jam kerja, hari kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said juga mengatakan bahwa pemerintah tidak menjamin dapat memasukkan usulan pihak pekerja terkait aturan turunan Perppu Cipta Kerja. Adapun, aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah atau PP.
Usulan yang dimaksud Said adalah hasil kesepakatan antara KSPI dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin terkait pembuatan Perppu Cipta Kerja. Said menjelaskan kesepakatan tersebut merupakan hasil dialog informal dengan tim dari Kadin dan telah diserahkan kepada pemerintah sebelum Perppu tersebut diterbitkan.
Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja mengatur penjelasan lebih lanjut terkait Upah Minimum dan Outsourcing dalam peraturan pemerintah. Said meminta Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk juga menerbitkan tujuh peraturan turunan atas tujuh sektor lain terkait ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja.
"Kalau ternyata isu Perppu tidak mengalami revisi atau PP tidak mencerminkan harapan kelas pekerja, tentu aksi dan langkah-langkah hukum akan diambil," kata Said.
Secara khusus, Said menilai setidaknya pemerintah harus menerbitkan beberapa aturan turunan Perppu Cipta Kerja. Salah satu aturan yang jadi perhatian khusus Said adalah pesangon.
Said mengatakan KSPI dan Kadin sepakat dalam perhitungan pesangon maupun uang penghargaan pada tenaga kerja. Usulan yang disampaikan bertujuan untuk melindungi tenaga kerja yang berada di level bawah.
Menurutnya, KSPI dan Kadin sepakat bahwa uang penghargaan yang diserahkan kepada tenaga kerja level bawah masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun uang penghargaan untuk level manajerial ke atas dibatasi.
Said mengatakan perhitungan uang penghargaan untuk tenaga kerja level manajerial menjadi maksimal empat kali dari pendapatan tidak kena pajak atau PTKP. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan masih dapat dilakukan dan perusahaan tidak dirugikan dengan uang penghargaan untuk tenaga kerja level menengah dan atas.
"Ketika kami jelaskan ke Menteri Tenagakerja tidak ada respon. Tidak ada kepastian terkait PP yang mengatur, tentu kami bereaksi terhadap sikap itu," kata Said.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam merumuskan Perppu Cipta Kerja. Dia menyampaikan, bahwa sosialisasi dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia.
Upaya tersebut termasuk turut mengundang pihak pengusaha, maupun serikat pekerja atau buruh. Adapun tujuannya untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.
"Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), teman serikat buruh. Kami juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," katanya pada Minggu (8/1).
