Keukeuh Pemilu Terbuka, 8 Fraksi DPR Ajukan Diri Jadi Pihak Intervensi

Ade Rosman
11 Januari 2023, 17:06
DPR
Antara/Syaiful Hakim
Delapan partai politik bertemu membahas sistem proporsional tertutup Pemilu 2024

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengatakan mayoritas fraksi DPR RI akan mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 mendatang. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan dengan sistem pemilu proporsional terbuka pemilih bisa langsung mencoblos sosok calon legislatif. 

Menurut Doli, pada pertemuan pimpinan delapan fraksi pada MInggu (11/1) lalu telah disepakati sejumlah langkah yang akan diambil untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka. Alternatif langkah disiapkan sesuai dengan prioritas. 

"Dari pertemuan itu juga kemudian disepakati dan juga diberikan arahan kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/1). 

Lebih jauh Doli menjelaskan, langkah pertama yang disiapkan DPR akan menyesuaikan dengan duduk perkara persoalan. Saat ini, usulan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup telah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

“Karena ranahnya sudah di Mahkamah Konstitusi (MK), maka DPR akan dimintai penjelasan pada setiap kasus atau perkara yang ada di MK,” ujar Doli. 

Pada saat memberi penjelasan ke MK nanti, Doli mengatakan seluruh fraksi DPR kecuali PDIP akan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 mendatang. Delapan fraksi juga telah menyiapkan arahan khusus kepada Komisi Hukum DPR yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di MK. 

“Kami menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," kata Doli.

Selanjutnya, Doli mengatakan bahwa delapan fraksi baik secara individu maupun institusi  sepakat untuk mengajukan diri  menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi pada gugatan di MK tersebut. Menurut Doli kehadiran pihak intervensi sebagai pihak ketiga dalam suatu perkara di MK dimungkinkan berdasarkan hukum acara perdata yang ada. Meski begitu, Doli belum memerinci kapan pengajuan pihak intervensi akan disampaikan.

"Sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan," kata Doli lagi. 

Adapun langkah terakhir yang disiapkan delapan fraksi adalah  mengadakan Rapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, serta Mendagri. Rapat tersebut akan membahas seluruh persiapan pemilu khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...