Kebijakan ERP, Program Jokowi-Ahok yang Ingin Dilunasi Heru Budi
Pemerintah DKI Jakarta akan mempercepat penerapan regulasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sehingga dapat diterapkan pada tahun ini. Wacana ERP kembali muncul setelah Anies Baswedan lengser dan digantikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Heru mengatakan regulasi ERP masih dibahas, dan dia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat membahas besaran tarif jalan berbayar elektronik atau ERP. "Masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1).
Kebijakan jalan berbayar elektronik ini demi mengurai kemacetan Ibu Kota. Nantinya, pemerintah menarik tarif kisaran Rp 5 ribu hingga 19 ribu berdasarkan kategori dan jenis kendaraan di jalan-jalan tertentu.
Wacana penerapan ERP ini sebenarnya bukanlah ide baru. Pertama kali idenya mencuat di masa mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2006. Kemudian ide ini dilanjutkan di masa kepemimpinan Fauzi Bowo pada 2007.
Ide yang sama kemudian diusung oleh pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2012. Di masa awal kepemimpinan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berjanji mengurai problem kemacetan Jakarta.
Dia memiliki rencana seperti memperbanyak angkutan massal, mengatur kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap, biaya parkir tinggi, hingga pemberlakuan sistem ERP.
Pembahasan ERP sempat menjadi prioritas di masa itu. Jokowi pernah dikunjungi oleh Menteri Perdagangan dan Industri Norwegia, Trond Giske, pada akhir November 2012 untuk membahas ERP. Wagub Ahok pun disambangi oleh perwakilan Kedutaan Swedia pada Maret 2013 dan pebisnis Rusia pada April 2013.
Namun, rencana Jokowi belum sempat berlanjut karena pada Mei 2014 dia mengajukan surat cuti untuk berlaga di pemilihan Presiden periode 2014-2019. Program ERP pun berlanjut di tangan Ahok sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Program ERP di masa Ahok memiliki kemajuan, seperti uji coba, penyiapan regulasi hingga proses tender. Ahok memberlakukan uji coba sistem ERP yang melibatkan dua vendor di dua koridor berbeda.
Pertama, di sepanjang jalan Sudiman-Thamrin yang mulai dijalankan pada Juli 2014. Uji coba ini dilakukan oleh perusahaan Swedia, Kapsch, yang bekerjasama dengan BUMD, Alita (Infocomm Network Solution) dan perusahaan lokal PT Toba Sejahtera.
Kedua, uji coba di sepanjang jalan Rasuna Said, Kuningan, mulai akhir September 2014. Masa pengetesan ini dijalankan oleh perusahaan Norwegia, Q-Free, yang bekerjasama dengan IBM Indonesia.
Selain uji coba, Pemprov Jakarta juga menjalankan proses lelang ERP pada 29 Juli 2016. Pengumuman pemenang tender akan ditentukan pada September atau Oktober 2017. Namun, mekanisme lelang tersebut dipersoalkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketika itu, KPPU menilai proses lelang berpotensi melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut KPPU, pembatasan penggunaan teknologi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar (ERP) mengandung unsur diskriminasi.
Setelah itu, program ERP pun terhenti. Barulah di masa Heru Budi, program ERP kembali dimunculkan kembali.